Gelapkan Motor, Seorang Juru Parkir di Tulungagung Tak Berdaya Dibekuk Timsus Macan Agung

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG – Seorang pemuda yang kesehariannya sebagai juru parkir pada sebuah toko kecantikan di Tulungagung diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan motor dibekuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor setempat pada Jum’at (17/6/2022).

Diketahui berinisial AP (32) berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung Kota Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori, S.H., dalam keterangan resmi di terima mattanews.co, Selasa (21/6/2022) Sore.

“AP dibekuk oleh Timsus Macan Agung Polres Tulungagung diduga atas penggelapan sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AG 6521 RAJ milik temannya,” kata Iptu Anshori.

Iptu Anshori menambahkan penangkapan pelaku ini berawal adanya laporan korban (Teman pelaku sendiri.red) ke Polres Tulungagung pada Sabtu (26/6/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan mengantongi ciri-ciri, Timsus Macan Agung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tersebut.

“Dari keterangan korban, pelaku datang ke rumah untuk pinjam motor, dengan alasan menjemput ibunya di perempatan keramik,” tambahnya.

“Asyik bermain komputer tanpa curiga korban memberikan kunci motor kepada pelaku, selanjutnya motor sudah dibawa pelaku,” imbuhnya.

“Usai kejadian itu, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Tulungagung,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan berkat kesigapan dan kesabaran petugas membuahkan hasil. Setelah melihat ciri-ciri pelaku, petugas akhirnya berhasil membekuk buruannya itu.

“Meskipun, keberadaan pelaku selalu berpindah pindah tempat akhirnya berhasil dibekuk Timsus Macan Agung,” terangnya.

“Usai dibekuk, saat dinterogasi petugas, pelaku mengaku telah menggadaikan motor milik temannya itu ke tempat HAW (35) warga Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” sambungnya.

Baca Juga :   Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Upacara Penyerahan Bingkisan Idul Fitri

Menurut Anshori, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres Tulungagung.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, oleh petugas dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana,” pungkas Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung itu.

  • Bagikan