Faktor Ekonomi, Pria di Tulungagung Tega Habisi Istrinya, Begini Kasusnya

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., menganggap kekerasan rumah tangga yang dilakukan WSR (49) mengakibatkan kematian SR 43) tidak wajar.

Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur mengatakan kematian ibu rumah tangga dinilai tidak wajar dengan mengetahui di bagian mata dan leher korban di temukan luka lebam dan bekas cakaran.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di halaman sebelah barat Mapolres Tulungagung Senin (27/6/2022) Pagi.

“Awalnya itu, ada laporan seorang perempuan meninggal dunia terjatuh dari lantai dua dirumahnya,” kata AKBP Handono dihadapan insan media.

“Diketahui korban SR (43) berdomisili Desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.

Handono menambahkan sebenarnya kasus ini penanganan oleh Polsek Besuki, namun seiring diindikasi banyak kejanggalan atas meninggalnya korban, selanjutnya diambil alih Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Info kita terima, adanya laporan seorang perempuan meninggal dunia, pada saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara muncul kecurigaan korban meninggal tidak wajar,” tambahnya.

“Hal itu kita bisa melihat dari bagian tubuh korban yaitu mata dan leher ditemukan luka lebam dan bekas cekikan,” sambungnya.

“Oleh petugas dilakukan pengembangan dengan memintai keterangan para saksi begitu juga tim medis guna mengungkap kematian korban,” AKBP Handono menambahkan.

Lebih lanjut Handono menjelaskan setelah dilakukan autopsi oleh tim medis, kemudian kesimpulan dari petugas bahwasannya kematian korban akibat kekerasan di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri WST.

Kronologisnya, awalnya itu di dalam kamar korban terjadi cek cok atau adu mulut bersama suaminya terkait permasalahan ekonomi.

Baca Juga :   Muchendi Mahzareki dan Supriyanto Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri, Siap untuk Pelantikan Bupati OKI

“Tersangka (WST.red) mencekik korban namun ternyata ada perlawanan dari pihak korban. Sempat terjadi tarik menarik, akhirnya korban kehabisan tenaga hingga terjatuh dari tangga dirumahnya dan matanya terbentur tiang,” terangnya.

“Setelah korban terjatuh, WST menjadi binggung lalu dengan keluar rumah berpura-pura menanyakan keberadaan korban (Istri.red) kepada tetangga,” sambungnya.

Menurut Handono, sebenarnya korban pada saat terjatuh masih dalam kondisi hidup sehingga tetangga melakukan upaya pertolongannya.

Ketika akan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, di tengah perjalanan mengurungkan niatnya agar segera dilakukan pemakaman terhadap korban.

“Hingga akhirnya tetangga korban melaporkan kepada polisi, hingga akhirnya kematian korban terungkap akibat kekerasan di dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan kematian pada korban,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka sementara dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah,” pungkas Orang Nomor 1 Polres Tulungagung itu.

  • Bagikan