Daftar 12 Pejabat BRI Lengkap dengan Jabatan, Terseret Kasus Kredit Triliunan kepada PT BSS dan PT SAL

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL menyeret 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat internal BRI Pusat serta pihak perusahaan, dalam perkara kredit bernilai triliunan rupiah yang kini berstatus macet.

Kasus ini diduga terjadi karena kredit tetap disetujui meski tidak memenuhi prosedur, terutama terkait agunan yang tidak memadai. Namun, pencairan dana tetap dilakukan hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Empat terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang merupakan pejabat BRI Pusat, yaitu:

  • Duta (DO) – Junior Analis Kredit, Grup Analisa Risiko Kredit, Divisi BRI Pusat (2013)
  • Ekwan (ED) – Account Officer/Relationship Manager Agribisnis BRI Pusat (2010–2012)
  • Maria (ML) – Junior Analis Kredit, Grup Analisa Risiko Kredit, Divisi BRI Pusat (2013)
  • Rifani (RA) – Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI Pusat (2011–2019)

Mereka ditetapkan bersama pihak perusahaan, yakni:

  • Wilson (WS) – Direktur PT BSS
  • Mangantar (MS) – Komisaris PT BSS (2016–2022)

Sementara itu, delapan tersangka lain yang telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan merupakan pejabat struktural BRI Pusat, yakni:

  • Kuswiyoto (KW) – Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014)
  • Susy Liestyowaty (SL) – Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (2010–2015)
  • Wahyu Sulistiyono (WH) – Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017)
  • Irwan Junaedy (IJ) – Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013)
  • Lina Sari (LS) – Wakil Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit/ARK (2010–2016)
  • Kokok Alun Akbar (KA) – Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012)
  • Tina Pratina (TP) – Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017)

Satu tersangka lainnya, yakni:

  • Achmad FC Barir (AC) – Group Head Divisi Analisa Risiko Kredit (ARK) BRI Pusat (2008–2014)

belum memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan akibat sakit ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Adapun tersangka Kokok Alun Akbar (KA) dan Tina Pratina (TP) untuk sementara tidak ditahan karena mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan, yakni penyakit jantung dan autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Perkara ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 760,85 miliar. Pengajuan dilakukan oleh Wilson (WS) selaku Direktur.

Pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh pihak yang sama kembali mengajukan kredit investasi sebesar Rp 677 miliar ke BRI Pusat di Jakarta.

Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit, sehingga kredit tetap disetujui meski tidak layak.

Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian:

  • Total plafon PT SAL: Rp 862,25 miliar
  • Total plafon PT BSS: Rp 900,66 miliar

Saat ini, seluruh fasilitas kredit tersebut berada dalam kolektabilitas 5 atau kondisi macet, yang menunjukkan potensi kerugian besar bagi negara.

  • Bagikan
Exit mobile version