SUMSELDAILY.CO PALEMBANG – Sidang Perkara penggelapan dana kerjasama bisnis minyak goreng curah yang menjerat Indah Yulita akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Agenda sidang sendiri seharusnya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Senin (5/8/2025).
Penundaan ini terjadi karena, berkas dakwaan fisik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, saat sidang digelar belum diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang, membuat jalannya sidang terpaksa menjalani penundaan
Dimana dalam agendanya, sidang diketuai oleh majelis hakim Eddy Cahyono, dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya Randi Aritama & Partners, serta dihadiri oleh JPU.
Karena pihak PN Palembang belum menerima berkas dakwaan dari JPU Kejari Palembang, akhirnya majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan
“Karena kami belum menerima berkas dakwaan, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis 7 Agustus 2025 mendatang,” urai majelis hakim.
Saat diwawancarai usai sidang, menanggapi penundaan jalannya persidangan karena berkas dakwaan belum siap, Randi Aritama & Partners selaku tim penasihat hukum terdakwa Indah Yuliita mengatakan, bahwa dirinya sebagai tim penasehat hukum terdakwa merasa sangat kecewa dengan tindakan Jaksa Penuntut.
“Kami merasa sangat kecewa karena penundaan ini, karena kami melihat ada hak-hak dari klien kami yang tidak diberikan dalam dakwaan, sesuai dengan Pasal 143 KUHAP seharusnya diberikan pada saat pelimpahan di Pengadilan Negeri,” urainya.
Randi juga mempertanyakan, terkait alasan penundaan dari pihak jaksa yang menyebutkan berkas sudah dikirim tetapi belum sampai di pengadilan.
“Pihak JPU sendiri belum memberikan bukti pengiriman berkasnya, dikirim ke mana?, dan kami menduga pihak Kejari Palembang tidak profesional,” terangnya.
Dalam perkara ini Randi menduga, bahwa hak-hak kliennya, termasuk bukti pengembalian dana sebesar Rp 157 juta telah diabaikan oleh JPU, dalam hal ini terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp157 juta, yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan, namun bukti pengembalian tersebut tidak dicantumkan dalam BAP.
“Kami menduga hak-hak klien kami, tidak dimasukkan di berita acara, dan pada saat proses tahap dua tidak dicantumkan bahwa telah ada pengembalian dana sebesar Rp157 juta dari klien kami,” terangnya.
Terkait pengembalian dana ini, seharusnya menjadi bahan pertimbangan hukum, dan menganggap kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, karena adanya pengembalian dana dan jaminan sertifikat.
“Kami menganggap perkara ini bukan perkara tindak pidana, kami menganggap ini sesuatu pengikatan yang belum selesai dan itu seharusnya masuk keranah perdata,” tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran ini, pihak terdakwa telah mengambil langkah serius dengan melaporkan oknum penyidik dan JPU ke lembaga terkait.
“Kami melaporkan dugaan-dugaan terhadap oknum-oknum itu kepada Propam Mabes Polri untuk oknum penyidik dan oknum JPU dari Kejari Palembang juga kami laporkan ke Jamwas Kejagung, kami menilai kinerja Jaksa tidak profesional,” tegasnya.
