Berikut Tuntutan Terdakwa Kasus Tipikor MTs Maarif Putussibau

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Perkara Tipikor pembangunan gedung sekolah MTs Ma’arif Putussibau tahun 2018 telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, SH. MH menerangkan pada Senin, 6 Juni 2022 lalu, sidang tersebut digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Tuntutan terhadap terdakwa DA yakni selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.7 miliar,” terang Adi.

Kemudian, lanjut Adi, untuk terdakwa AB dan IDP pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan. Sehingga pada persidangan berikutnya adalah JPU akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut,” tukasnya.

Baca Juga :   DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS TA 2023 dan Perubahan KUA-PPAS TA 2022
  • Bagikan