Bawa 10 Paket Sabu, Seorang Pria Asal Bintang Bayu Diciduk Polisi

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, SERGAI – Jhoni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai diciduk Polisi lantaran membawa 10 paket sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan berukuran kecil.

Informasi yang dihimpun, joni ditangkap oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih diDusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya diareal perladangan sawit milik warga, Selasa (28/6/2022) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi humas Polres Sergai Iptu R Sagala saat dikonfirmasi Mattanews.co membenarkan penangkapan joni yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, kabupaten Serdang Bedagai.

“Benar Joni di tangkap Tim Opsnal Polsek Kotarih bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran

kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,42 gram danĀ  Uang tunai Rp.40.000,-diamankan,” ucapnya rabu (29/6/2022).

Penangkapan pelaku bermula dimana tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, setelah Tim mendapat informasi tersebut melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit ReskimĀ  beserta anggota opsnal unit Reskrim utk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.

“Setelah tim Opsnal mengecek, Tim bersama menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) disitu ada melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Walau sempat akan melarikan akhirnya Joni berhasil di tangkap,” katanya lagi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku,” jelasnya.

Hasil interogasi, Jhoni mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya inisial PL warga Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- per gramnya dengan sistem kerja.

Baca Juga :   SKK Migas-KKKS Saksikan Ekspor 1200 Metriks Ton Pipa ke Uganda dan kuwait, Dukung Produk Dalam Negeri

Namun sayangnya saat dilakukan pengembangan terhadap PL ke lokasi dimana Jhoni membelian sabu tersebut, PL tidak ditemukan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasi Humas.

  • Bagikan