Bangunan Diduga Bermasalah, SBC Minta Pemkot Palembang Tak Tunduk pada Kepentingan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (23/12/2025).

Mereka mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani menegakkan hukum tata ruang secara tegas dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu dalam penerbitan maupun pengawasan izin pembangunan

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil atas maraknya pembangunan gedung dan ruko yang diduga melanggar aturan penataan ruang, perizinan, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup di Kota Palembang.

Koordinator Aksi SBC Joe Karno menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum tata ruang berpotensi menimbulkan preseden buruk dan merugikan kepentingan publik.

“Pemkot Palembang tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Jika ada bangunan yang melanggar aturan, maka harus ditindak tanpa pandang bulu. Hukum tata ruang tidak boleh dipermainkan,” tegas Joe Karno dalam orasinya.

Menurut SBC, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kesesuaian pemanfaatan ruang, kewajiban perizinan dasar, dan persetujuan lingkungan.

Desak Audit Perizinan Gedung Superindo

Dalam pernyataan sikapnya, SBC mendesak Pemerintah Kota Palembang dan OPD terkait untuk membuka secara transparan dokumen perizinan pembangunan Gedung Superindo di Jalan KH. Wahid Hasyim dan Gedung Superindo di Jalan Basuki Rahmat.

Kedua bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen AMDAL, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan disinyalir melanggar Peraturan Daerah RTRW Kota Palembang.

“Audit perizinan harus dilakukan secara terbuka. Jika tidak sesuai aturan, aktivitas pembangunan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” kata Koordinator lapangan, Alamsyah.

Ruko di RTH dan Kawasan Lindung Disorot

SBC juga menuntut pembongkaran 30 unit ruko di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, yang diduga berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lebih lanjut, Alamsyah menyatakan, keberadaan bangunan di RTH merupakan pelanggaran serius terhadap tata ruang kota.

“RTH adalah ruang publik yang dilindungi undang-undang. Jika bangunan terbukti melanggar, tidak ada pilihan selain pembongkaran,” ujarnya.

Selain itu, SBC mendesak penghentian pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan atau dokumen UKL-UPL, melanggar garis sempadan jalan, serta berada di kawasan lindung sempadan Sungai Bayas/Bendung.

Bangunan di DAS Dinilai Ancam Keselamatan

SBC juga menyoroti bangunan usaha dan ruko yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I. Mereka meminta pemerintah segera melakukan penertiban dan pembongkaran.

Koordinator Lapangan Ki Moes Mulyono menilai, pelanggaran di kawasan DAS berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius. “Pelanggaran di sempadan sungai dan DAS bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan memperparah risiko banjir,” katanya.

Desak APH Bertindak Tegas

SBC bersama masyarakat Palembang juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dan bertindak tegas apabila ditemukan unsur pidana tata ruang, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Jika ada pihak yang membiarkan atau memuluskan pelanggaran ini, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini ujian keberanian negara,” tegas Ki Moes Mulyono.

Aksi massa tersebut diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Ahmad Bastari. Dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan audit serta pemeriksaan kelengkapan izin terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri.

“Jika ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penegak Peraturan Daerah Kota Palembang akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penyegelan, penghentian aktivitas, hingga pembongkaran bangunan ilegal,” tegasnya.

SBC menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta mengambil langkah konkret berupa penghentian aktivitas, penertiban, dan pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar hukum tata ruang.

Aksi massa tersebut diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Ahmad Bastari. Dalam pernyataannya, Ahmad Bastari menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan audit serta pemeriksaan kelengkapan izin terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri.

“Jika ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka penegak Peraturan Daerah Kota Palembang akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penyegelan, penghentian aktivitas, hingga pembongkaran bangunan ilegal,” tegasnya.(*)

  • Bagikan
Exit mobile version