SUMSELDAILY.CO.ID, ACEH TAMIANG– Akibat sakit hati dibangunin saat sedang tidur, Rian Syahputra (26) warga Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, tega menganiaya ayah tirinya AS (45) hingga menyebabkam meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP. Imam Asfali S.I.K saat konferensi pers di Mako Polres setempat, Selasa (5/7/2022).
“Penganiayaan yang dilakukan RS sehingga menyebabkan hilangnya jawa AS, terjadi pada senin (4/7/2022) kemarin,”ucapnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan kronologis kejadian, tersangka (RS) sedang tidur dikamarnya dan dibangunkan oleh korban (AS) dengan ucapan, bangun kau cari kerja sana jangan tidur saja.
“Setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap-siap untuk pergi keluar dari rumah, saat tersangka hendak pergi dari rumahnya, terjadi pertengkaran antara keduanya,”ungkap Imam Asfali.
Kemudian tersangka, sambung Kapolres, melihat ada sebilah pisau di atas pot bunga depan rumahnya langsung mengambilnya, kemudian tersangka menghunuskan pisau tersebut, sehingga mengenakan tangan korban, disaat itu juga terjadi perebutan pisau antara korban dan tersangka.
“Akibat perebutan itu, korban terjatuh dalam posisi telentang, korban langsung mengambil pisau dan menghunuskan kembali ke perut bagian kiri,”paparnya.
Masih kata Imam Asfali, atas kejadian itu, tersangka melarikan diri ke seruway dengan sepeda motor, sementara itu korban langsung dibawa kerumah sakit, tapi karena luka yang cukup parah, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
“Atas tindakan tersangka, pasal yang disangkakan yaitu, pasal 351 ayat 3 jo pasal 354 KUHPidana dengan ancaman 7 sampai 10 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
*Ayah Radupaksa Anak Tiri*
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tamiang menyebutkan, kejadian radupaksa yang dilakukan ayah tiri, SM (47) yang menimpa melati (13) yang didasari nafsu saat meliht tubuh melati.
“Radupaksa itu dilakukan tersangka sejak 2020 sampai 26 juni 2022, saat istri tersangka pergi kerja sebagai penjual masakan ke pasar disalah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang,”terangnya.
Aksi bejat tersangka berjalan, sambung Kapolres, akibat diancam dengan mengunakan bahasa, jangan bilang kesiapa-siapa dan jangan bilang sama ibu mu.
“Mengetahui gelagat tidak biasa melati kepada ayah tirinya, akhirnya ibunya (RY) menanyakan kepada melati, setelah mengetahui kejadian yang menimpa melati, RY langsung melaporkan suaminya ke Polres Aceh Tamiang,”ungkap Imam Asfali.
Untuk sangkaan yang kenakan tersangka, kata Imam Asfali, pasal 47 jo pasal 50 jo pasal 34 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Ancaman hukuman, paling lama 16 tahun 6 bulan,”pungkasnya.