SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Beguyur Bae pimpinan Iptu Joni Palapa dan Pidum pimpinan Ipda Kristian Satreskrim Polrestabes Palembang menggerbek arena judi sabung ayam di Jalan Robani Kadir Simpang Pipa Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (19/6/2022).
Penggerbekan berlangsung setelah petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Setidaknya 28 pemain diamankan petugas, sementara sembilan ekor ayam, 54 unit sepeda motor, dua gulung ambal sabung ayam, tiga serkap ayam, dua jam dinding.
“Benar, anggota kita menggerebek arena sabung ayam di Talang Puteri, Plaju. Ternyata arena tersebut sudah beroperasi selama satu bulan, setiap minggu dua kali bukanya,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Kapolrestabes menjabarkan, para pamain sabung ayam berikut pemilik tempat masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Sekarang mereka masih kita periksa terkait perjudian sabung ayam ini. Jika memang hasil pemeriksaannya terbukti akan kita tahan, namun yang pasti pemilik tempat masih di periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak,” ungkapnya.
Dikatakan Kapolrestabes Palembang, dari pengakuan pemilik tempat, biasanya dapat meraup uang sebesar Rp 2 hingga Rp 4 juta perhari.
“Menurut pengakuannya sudah satu bulan terakhir beroperasi. Untuk satu kali beroperasi dapat maksimal Rp 4 juta. Kami imbau masyarakat untuk tidak bermain judi, karena kami akan memproses sesuai hukum berlaku,” tukas Kapolres.
Sementara itu, pemilik gelanggang, Ahmad Sarkati (60) menjelaskan, arena gelanggang tersebut sudah berlangsung dua bulan terakhir.
“Sudah dua bulan pak. Dalam satu minggu dua kali buka, dengan keuntungan dua juta,” tukasnya.