Aniaya Jukir Pakai Golok, Dua Sekawan Dibekuk Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, berhasil membekuk dua sekawan yang diduga telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama, Kamis (21/7/2022) malam.

Adapun dua sekawan yang dimaksud, yaitu AP (33) dan SL (34), yang mana keduanya adalah warga Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Keduanya, diduga melakukan penganiayaan terhadap Yuzwar Muhammad Rizki Harahap (21).

“Sebelumnya, keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang menjaga parkir di Warung Sea Food di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, pada Jumat (20/5/2022) malam,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, ke wartawan, Sabtu (23/7/2022) malam.

Keduanya, lanjut Kasat, saat kejadian kedua pria tersebut membawa pipa besi dan sebilah golok dan kemudian mengacungkannya terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian punggung sebelah kanan dan luka gores pada kaki kiri.

Atas kejadian itu, kata Kasat, korban pun merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan dan Sat Reskrim langsung lakukan penyelidikan. Dan, Unit IV Sat Reskrim dipimpin Kanit, Ipda M Aswin Harahap, bersama anggota sukses mengamankan kedua pria tersebut.

“Setelah diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui perbuatannya (menganiaya korban). Kemudian, Tim Unit IV Sat Reskrim membawa kedua pria tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat.

Kasat menerangkan, selain mengamankan kedua pria itu, pihaknya juga memperoleh barang bukti berupa sebilah golok yang diduga dijadikan alat menganiaya korban. Kedua pria tersebut akan dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tandas Kasat mengakhiri.

  • Bagikan
Exit mobile version