SUMSELDAILY.CO.ID, TULUNGAGUNG Bupati Drs. Maryoto Birowo, M.M., menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Kawasan Bebas Rokok di lingkungan Pemerintah kabupaten Tulungagung akan kembali dievaluasi.
Orang Nomor 1 Kabupaten Tulungagung mengatakan implementasi dari Perda tersebut dalam perjalanan kurang diperhatikan sehingga dalam perkembangannya mulai berkurang.
Hal ini dikatakan usai menerima audiensi bersama Center of Tobacco Control and Health Development Strada (CStrada) Kotamadya Kediri, Jawa Timur bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (18/7/2022).
“Adapun Perda itu sebenarnya sebagai upaya ciptakan lingkungan yang sehat, dan bebas dari asap rokok,” ucap Maryoto dihadapan insan media.
Maryoto menambahkan mengacu pada Perda tersebut, di lingkungan Pemkab Tulungagung agar setiap instansi membuat area bebas merokok (Smoking area).
Dengan demikian, diharapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa merokok di sembarang tempat.
“Kita melihat kurang disiplin dalam menerapkan Perda itu, maka sekarang kita akan lakukan evaluasi,” tambahnya.
Dalam audiensi tadi, lebih lanjut Maryoto menjelaskan setelah melakukan evaluasi atas penerapan Perda, pihaknya sekaligus akan memperketat kembali dalam pelaksanaannya.
Namun demikian, pihaknya akan melakukannya secara bertahap sehingga kawasan bebas rokok yang ada pada setiap instansi di lingkungan Pemkab aturan tersebut bisa lebih disiplin lagi.
“Kita harapkan semua instansi terkait pelayanan umum sangat wajib menerapkannya. Adapun tempat itu diantaranya di rumah sakit, catatan sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan lainnya,” terangnya.
“Untuk di lembaga pendidikan, saya tidak pernah memberi toleransi kepada guru yang merokok,” pungkasnya.
Tempat sama, Rektor Institut Ilmu Kesehatan Strada Kediri, Dr. dr. Sentot Suprapto menuturkan dalam rangka menerapkan kawasan bebas rokok di Kabupaten Tulungagung pihaknya membutuhkannya dukungan dari Bupati Maryoto Birowo.
Sentot menganggap Bupati Maryoto memiliki komitmen dalam rangka menegakkan pelaksanaan aturan kawasan bebas merokok.
“Buktinya Tulungagung sudah memiliki Perda Tentang Kawasan Bebas Rokok dari tahun 2010,” tuturnya.
Lebih lanjut Sentot menjelaskan kepada semua pihak mari secara bersama mendisplinkan kembali terkait aturan kawasan bebas merokok.
Namun demikian, pelaksanaan dengan tetap memperhatikan budaya lokal masing-masing wilayah.
“Kondisi setiap daerah itu tidak sama, sehingga tetap sesuai budaya lokal setempat,” terangnya.
