Tilang Ditempat, Polisi Matikan Kunci Kontak Kendaaran Si Pelanggar dan Ambil Kunci Secara Langsung

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, BANDUNG – Dalam menindak para pelanggar lalu lintas di Jalan Raya, pihak Kepolisian sudah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah diberlakukan di beberapa Polda salah satunya Polda Jawa Barat (Jabar) yaitu di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Cirebon.

Meski sudah diberlakukan tilang elektronik, namun tilang ditempat masih tetap diberlakukan di Bandung seperti yang terjadi di lampu merah Soekarna Hatta-Kiaracondong hari ini, Kamis (21/4/2022).

Hal tersebut dialami Reporter media ini, dikenakan tilang karena tidak menggunakan plat nomor dibagian belakang kendaraan. Polisi yang bertugas dengan cekatan meraih kunci kontak kendaraan lalu mematikan kendaraan dan mencabut kunci kontak tersebut, meskipun kendaraan masih berada di tengah jalan.

Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Jabar AKBP Wawan Hermansyah, dikonfirmasi terkait SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pelaksanaan penilangan ditempat, mengaku bahwa saat ini dihindari untuk melakukan tilang ditempat.

“Saat ini dihindari utuk nilang ditempat, kecuali ketangkap langsung oleh kasat mata,” jawab Kasubdit Dit Lantas Polda Jabar, AKBP Wawan Hermansyah via pesan singkat, Kamis (21/4/2022).

“Kalau melanggar boleh ditindak,” tambahnya.

Namun sayangnya Kasubdit Dit Lantas Gakkum tidak menjelaskan secara detail apakah dengan cara seperti yang disampaikan di atas memang dibenarkan?.

“Tetap harus humanis,” tutupnya.

  • Bagikan
Exit mobile version