* Kapolri dan Komnas HAM Mangkir Dalam Persidangan
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Kapolri, Komnas HAM dan Kompolnas mangkir dalam persidangan kasus kekerasan oknum Polisi berujung kematian di Muba, Sumsel ditunda majelis hakim, hingga tanggal 21 Juni 2022 mendatang. Majelis hakim yang diketuai Edo Juriansyah dan dua hakim anggota, Arief H Kusumah serta Geri P Sumardi, mengharapkan tergugat I, II dan III dapat dipanggil kembali, Selasa (24/5/2022).
“Persidangan ditunda sampai tanggal 21 Juni 2022. Diperintahkan untuk memanggil kembali para pihak yang belum hadir,” papar Ketua majelis hakim, Edo Juriansyah di muka persidangan.
Gugatan kekerasan yang berujung kematian ini, dilakukan oknum Polisi bertugas Satnarkoba Polres Musi Banyuasin 20 Januari 2022 lalu, didaftarkan Karoya, tidak lain istri dari Azwar, yang tewas usai ditangkap tim Satnarkoba Polres Musi Banyuasin, atas dugaan terlibat narkoba.
“Sebelum meninggal korban mengalami pendarahan di bagian otak. Meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun perkara ini tetap menimbulkan kesan tidak baik dilingkungan keluarga maupun sosial,” jelas Tim kuasa hukum Karoya, Muhammad Wisnu SH, MH, Ruli Ariansyah SH, MH dan Eldo Rado Rado SH, saat dibincangi sejumlah wartawan.
Diceritakan Muhammad Wisnu SH, MH, awalnya korban diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Ketika korban Azwar dibawa menggunakan sepeda motor sejauh 250 meter dari lokasi penangkapan di Jalan Raya Palembang-Sekayu, korban diduga mengalami kekerasan fisik.
“Dihari penangkapan itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik, sebab keesokkan harinya klien kami mendapat panggilan telepon dan diminta untuk datang ke RSUD Sekayu. Sesampainya, klien kami, Karoya melihat suaminya (korban Azwar_red) sudah tidak sadarkan diri. Terlebih lagi, terdapat beberapa luka serta bercak darah dari mulut dan hidung Azwar. Tepat tanggal 24 Januari 2022, suami klien kami meninggal dunia, akibat pendarahan di otak kepala,” ungkapnya.
Dari itu, lanjut Muhammad Wisnu SH, MH,
sebagai institusi terkait dalam penegakan hukum, dapat menghargai panggilan pengadilan dalam kasus ini.
“Keterangan dari kedua lembaga negara ini, amatlah diperlukan dalam persidangan, hingga membuat perkara ini terang benderang. Selain itu, kedua lembaga ini memiliki peran siginikan, mendapat mandat pengawasan terhadap institusi kepolisian dan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM),” urainya.
Dijabarkan Muhammad Wisnu SH, MH, kliennya Karoya (58) juga telah menggugat Kapolri dan sejumlah instansi kepolisian di Sumatera Selatan serta Kompolnas, terkait kematian suaminya Azwar, ke Pengadilan Negeri Sekayu, dengan nomor registrasi perkara: 22/Pdt.G/2022/ PN.SKY tanggal 25 April 2022 lalu.
“Klien kami menggugat ganti rugi materil dan immateril dengan total Rp 43,2 miliar. Bahkan, gedung Mapolres Musi Banyuasin dimohonkan peletakan sita jaminan dalam gugatan tersebut. Klien kami harus berjuang membesarkan anak kembarnya, dari pendidikan hingga pernikahan nanti. Kami harap agar Kapolda Sumsel, mengakui perbuatan anak buahnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tukasnya.