Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Jalan Ditempat, Barang Bukti Mobil Diduga Dilepas karena Intervensi?

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan sejak 16 Agustus 2025 di Polrestabes Palembang hingga kini kembali menjadi sorotan. Keluarga korban mempertanyakan lambannya proses hukum meski laporan sudah berjalan berbulan-bulan dan alat bukti dinilai telah cukup.

Korban diketahui bernama Rizky Barokah, anak dari Idhamsyah yang merupakan anggota Polri. Dalam perkara tersebut, korban mengalami luka serius usai diduga ditabrak kendaraan milik terlapor saat berada di kawasan Palembang pada Agustus 2025 lalu.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2494/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 16 Agustus 2025. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1946/XII/2025/Satreskrim tertanggal 25 Desember 2025.

Sementara perkembangan perkara disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2072-b/III/2026/Sat Reskrim tertanggal 4 Maret 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Korban juga telah menerima Surat Panggilan Anak Korban ke-1 Nomor S.Pgl/342/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 3 April 2026 untuk dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

Namun hingga Minggu (24 Mei 2026), pihak keluarga mengaku belum melihat adanya tindakan tegas terhadap pihak terlapor, termasuk penangkapan.

“Harapan kami proses ini terus dilanjutkan dan ada tindakan nyata. Laporan sudah dibuat sejak Agustus 2025, tapi sampai sekarang belum ada penangkapan,” ujar Idhamsyah.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga korban harus menanggung sendiri biaya pengobatan Rizky yang mencapai sekitar Rp50 juta akibat luka patah tulang yang dialaminya.

Selain menyoroti proses hukum yang dinilai lambat, keluarga korban juga mempertanyakan pelepasan mobil Honda Brio warna putih BG 1585 PI yang diduga digunakan menabrak korban. Mobil tersebut sebelumnya diketahui menjadi barang bukti dan dititipkan di Pos Lakalantas Musi II Polrestabes Palembang di kawasan Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Baca Juga :   Ini Pesan Pj Bupati Muba Ketika Terima Audiensi IWO

Menurut keterangan Priyono selaku petugas Pos Lakalantas Musi II, mobil tersebut memang telah diserahkan kepada pihak keluarga terlapor.

Priyono mengatakan, sebelum kendaraan dilepas, pihak terlapor beberapa kali mendatangi pos laka bersama tiga orang yang mengaku anggota TNI AU atas inisiatif RK yang disebut merupakan anggota Polisi Militer Angkatan Udara (PM AU) berpangkat Kopral Kepala (Kopka).

Menurut Priyono, saat mendatangi pos laka tersebut, mereka mengenakan pakaian dinas TNI AU. Kedatangan sejumlah oknum tersebut disebut agar kendaraan segera dilepaskan dari tempat penitipan barang bukti.

Karena situasi tersebut, mobil akhirnya diserahkan dengan dasar surat pernyataan dari pihak pengemudi mobil selaku terlapor. Pihak keluarga korban menilai isi surat pernyataan tersebut justru memutarbalikkan fakta karena kendaraan yang diduga digunakan menabrak korban malah diposisikan seolah sebagai pihak korban.

Priyono juga mengaku sempat mencoba menghubungi pihak keluarga korban sebelum kendaraan diserahkan. Namun menurutnya saat itu tidak ada respons.

Sementara itu, Rizky Barokah menceritakan kejadian bermula saat dirinya bersama rekan-rekannya sedang berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari. Ia mengaku kemudian dikejar sebuah mobil dari belakang hingga akhirnya ditabrak.

“Mobil itu ngebut sambil lampu tembak. Kami takut dan mencoba menjauh, tapi malah terus dikejar,” ujar Rizky.

Akibat kejadian tersebut, Rizky mengalami luka berat dan patah tulang hingga harus menjalani pemasangan pen pada bagian kaki.

“Kaki retak dan sampai sekarang masih dipasang pen,” katanya.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum serta menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, termasuk mengusut proses pelepasan kendaraan yang sebelumnya berstatus barang bukti tersebut.

  • Bagikan