SUMSELDAILY.CO.ID, DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang menggelar Press Release penanganan perkara tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan, Senin (30/05/2022).
Adapun kegiatan yang berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi.
Dalam kesempatan nya Kapolresta menjelaskan kepada seluruh rekan pers yang hadir terkait kronologis kejadian yang mana akhirnya berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.
Kesembilan pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA berinisial IYS, SJM, RA, DSH, VZN, CIM, HA, DRA, dan DPY.
Informasi yang dihimpun, para tersangka yang diamankan ini tergabung dalam kelompok Geng Motor Garuda Hitam (GH).
Kejadian sendiri berawal pada tanggal 22 Mei sempat terjadi perselisihan antara salah satu anggota GH dengan anggota Geng motor Z (Zervanos) di kawasan galang.
Kemudian anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-teman nya bahwa ia telah dipukuli. Mendengar keterangan tersebut, satu orang anggota berinisial MRA (masih dalam pencarian) mengarahkan teman – teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam.
Hingga pada hari Sabtu (28/05/2022) sekira pukul 22.00 wib, usai mengetahui informasi keberadaan tim Genk Motor Z di salah satu kawasan cafe yang ada di Galang, selanjutnya sekitar 100 orang anggota Genk GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut tepatnya di Cafe Pos Tiga , Jln Sersan Arifin Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang
Ketika melihat jumlah Genk GH yang datang sangat banyak, kelompok Z yang ada di lokasi pun segera kabur.
Alhasil Genk GH tidak berhasil menemui anggota Genk Z, namun berlanjut dengan melakukan Pengerusakan secara bersama-sama di Cafe tersebut dengan melempari batu dan melakukan pengerusakan dengan menggunakan pisau jenis celurit.
Pemilik Cafe yang kaget dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Anggota GH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang.
Dengan sigap, Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan tersangka sejumlah 5 orang beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan.
Kemudian mendapat info beberapa teman mereka ditangkap polisi, anggota GH kembali akan melanjutkan aksi balas dendam kepada Genk Z tepatnya pada tanggal 29 Mei 2022 malam hari, namun ini dapat di gagalkan oleh Personil Polsek Galang dan Pagar Merbau yang pada saat itu melaksanakan Patroli Gabungan secara rutin.
Selanjutnya hasil dari pengembangan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya dan kini total dari tersangka yang diamankan sejumlah 9 orang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bapas karena diketahui usia para tersangka masih dibawah umur.
“Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya ” tegas Kapolresta
“Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan” pungkasnya.
Sebelum menutup kegiatan tersebut, Kapolresta berpesan khususnya kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anak nya. Agar jauh dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain disekitar.
“Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat” tegas Kapolresta Deli Serdang.