Ratu Dewa Minta Perusahaan Tertibkan Data Pekerja dan Upah, Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Palembang Baru 37,78 Persen

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga 31 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palembang baru mencapai 37,78 persen atau sebanyak 258.886 pekerja.

Selain memperluas kepesertaan, ketertiban administrasi perusahaan, kesesuaian data pekerja dan pelaporan upah menjadi perhatian serius dalam upaya memastikan hak pekerja terlindungi secara optimal.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Hal tersebut disampaikan Ratu Dewa saat membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026 di Aula Badaruddin, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (3/11/2026).

Menurut Dewa, masih rendahnya cakupan kepesertaan menjadi tantangan bersama yang harus ditangani melalui kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, serta dunia usaha.

“Perlindungan pekerja ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat. Apalagi ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ratu Dewa.

Ia mengatakan, Pemkot Palembang terus berupaya memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan ketenagakerjaan.

“Ini merupakan komitmen kami sejak mulai pencalonan hingga saat ini. Dan ini terus kita tingkatkan,” katanya.

Dewa mengapresiasi capaian kepesertaan UCJ yang telah mencapai 258.886 pekerja. Namun, menurutnya, angka tersebut masih perlu ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, maupun risiko lainnya.

“Kita akan terus mendorong, khususnya para pekerja konstruksi, baik yang berada di proyek pemerintah maupun proyek-proyek swasta,” tuturnya.

Ia menegaskan, kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian perusahaan sejak proses perizinan hingga kegiatan operasional berlangsung.

“Artinya, kita membutuhkan sosialisasi dan juga dorongan kepada pihak-pihak swasta sehingga pelaksanaan program kepatuhan di bidang BPJS Ketenagakerjaan ini lebih optimal,” kata Dewa.

Ratu Dewa menyoroti persoalan ketidaksesuaian data perusahaan dan pelaporan upah pekerja sebagai salah satu kendala yang perlu segera ditangani.

Menurutnya, pelaporan upah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pekerja, termasuk manfaat jaminan sosial yang seharusnya diterima.

“Yang kedua yakni ketidaksesuaian gaji, tunjangan maupun gaji pokok yang dimiliki. Biasanya yang dilaporkan itu berkaitan satu sama lainnya,” jelasnya.

Selain persoalan upah, administrasi kepesertaan hingga dugaan manipulasi status pekerja juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program kepatuhan.

Karena itu, Dewa meminta perusahaan lebih tertib dalam melakukan pendataan dan pelaporan tenaga kerja, baik pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah maupun pekerja jasa konstruksi.

Ia menilai, kepatuhan perusahaan menjadi faktor penting untuk memastikan perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan pekerja, bukan sekadar tercatat dalam dokumen administrasi.

“Ini merupakan contoh yang baik terhadap perlindungan pekerja. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi pihak swasta juga ikut berpartisipasi memenuhi program-program yang sudah disampaikan,” paparnya.

Di tengah upaya memperluas cakupan kepesertaan, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di Palembang telah berkontribusi memberikan perlindungan jaminan sosial kepada 16.121 pekerja rentan sepanjang 2026.

Ia menilai keterlibatan dunia usaha tersebut merupakan langkah positif yang perlu terus diperluas, mengingat perlindungan pekerja membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi pihak swasta juga ikut berpartisipasi memenuhi program-program yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Pemkot Palembang berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, terutama masyarakat yang belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mempercepat peningkatan kepesertaan, Pemkot Palembang akan mengoptimalkan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah koordinasi, pengawasan, serta identifikasi perusahaan dan pekerja yang belum terlindungi.

Forum tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 472 Tahun 2025 tentang Forum Kepatuhan. Dalam struktur forum, Kepala Kejari Palembang bertindak sebagai ketua, sedangkan Pemkot Palembang menjadi pembina.

Ratu Dewa meminta forum tersebut tidak hanya menjalankan fungsi koordinasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam memperluas kepesertaan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

“Termasuk mengoptimalkan koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi terhadap langkah-langkah ke depan yang akan dilakukan,” katanya.

Ia juga meminta camat, asisten, dan lurah berperan aktif melakukan pendataan terhadap warga serta pekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing.

“Termasuk para camat, asisten, dan para lurah untuk mengidentifikasi semua warga dan juga pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Kota Palembang,” tambahnya.

Menurut Dewa, pendataan yang akurat akan membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah intervensi yang lebih tepat.

Selain persoalan kepatuhan perusahaan, Ratu Dewa juga menyoroti kendala pelayanan dalam proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat pekerja rentan.

Ia menyebut, ketidaklengkapan dokumen dan persoalan pada sistem digital masih menjadi kendala yang ditemukan dalam proses pelayanan.

“Yang selalu muncul di permukaan yakni berkaitan dengan pencairan klaim, khususnya di tingkat masyarakat rentan. Baik permasalahan ketidaklengkapan dokumen hingga sistem digital,” pungkasnya.

Pemkot Palembang berharap koordinasi lintas sektor dapat membantu menyelesaikan berbagai kendala tersebut, sehingga pekerja tidak hanya terdaftar sebagai peserta, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam mengakses manfaat jaminan sosial ketika dibutuhkan.

Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan tersebut turut dihadiri Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri Annur.

Melalui penguatan forum kepatuhan, Pemkot Palembang menargetkan peningkatan kepesertaan UCJ sekaligus mendorong perusahaan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Penulis: Riki
Editor: Redaksi
  • Bagikan
Exit mobile version