SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mendorong peningkatan pengawasan kawasan rawan kebakaran, penguatan regulasi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan, khususnya ekosistem gambut.
Langkah tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (29/10/2026).
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dunia usaha dan pihak lain yang beraktivitas di wilayah rawan kebakaran.
“Upaya pencegahan dan penanganan karhutla harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, itu menjadi pesan penting dalam koordinasi penanganan karhutla di Sumatera Selatan,” tegas dia.
Deru menilai, perusahaan memiliki peran penting dalam mencegah kebakaran, terutama melalui pengawasan kawasan operasional dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap potensi munculnya titik api.
Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan perlu diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan, bukan hanya ketika kebakaran sudah terjadi.
“Menjaga lingkungan dan mencegah karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran juga harus memiliki komitmen kuat dalam upaya pencegahan,” demikian penekanan terhadap pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.
Empat Pergub Perkuat Kebijakan Pencegahan Karhutla
Selain mendorong keterlibatan dunia usaha, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memperkuat landasan regulasi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Herman Deru mengungkapkan, Pemprov Sumsel telah menerbitkan empat peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) yang telah ada sebelumnya.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat kebijakan sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Penguatan aturan dinilai perlu berjalan seiring dengan pengawasan lapangan dan kesiapsiagaan seluruh pihak. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya bertumpu pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi juga diarahkan untuk menekan potensi munculnya api sejak awal.
Deru juga menyoroti pentingnya membangun kesadaran lingkungan melalui dunia pendidikan. Pemprov Sumsel mendorong integrasi pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan, termasuk pemahaman mengenai pentingnya menjaga ekosistem gambut.
“Kesadaran menjaga lingkungan perlu ditanamkan sejak dini. Pendidikan lingkungan hidup menjadi salah satu upaya untuk membangun kepedulian generasi muda terhadap kelestarian alam dan ancaman kerusakan lingkungan, menjadi bagian dari pendekatan edukasi yang didorong pemerintah,” bebernya.
Ekosistem Gambut dan Mangrove Perlu Dijaga Berkelanjutan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.
Ia menekankan bahwa kewaspadaan harus ditingkatkan agar kebakaran tidak kembali terjadi, terutama ketika wilayah rawan menghadapi kondisi musim kemarau yang berisiko memicu kebakaran.
“Peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tegas Satyawan.
Menurutnya, kejadian karhutla pada tahun ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove.
Kedua ekosistem tersebut membutuhkan pengelolaan secara serius dan berkelanjutan. Penanganannya tidak dapat dilakukan secara terpisah karena memerlukan koordinasi lintas sektor serta komitmen jangka panjang.
“Pengelolaan gambut dan mangrove memerlukan perhatian bersama. Upaya menjaga ekosistem tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” demikian penekanan dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan.
Satyawan juga mendorong seluruh pihak mengambil peran aktif dalam pencegahan karhutla. Menurutnya, kesiapsiagaan dan sinergi menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
Rakornas tersebut menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat langkah pencegahan serta meningkatkan kesiapan menghadapi potensi karhutla.
Melalui penguatan regulasi, pengawasan kawasan rawan kebakaran, edukasi lingkungan, dan pengelolaan gambut secara berkelanjutan, upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga risiko kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat dapat ditekan.
