SUMSELDAILY.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN – Personel Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, sukses membekuk dua orang pemuda yang diduga sebagai penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (1/6/2022) dini hari lalu.
Adapun kedua pria tersebut, yakni ASH (25) warga Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan, RAP (46), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, pada Sabtu (4/6/2022) malam, menyebut, bahwa, kedua pria itu ditengarai acap kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukumnya dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
Alhasil, kata Kapolsek, personel Polsek Hutaimbaru yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Andika Sembiring, SH, MPSi, lakukan penyelidikan di salah satu warung di sekitar Jalan S Parman. Saat petugas datang, petugas mencurigai gerak-gerik ASH.
“Tersangka ASH, tampak membuang sesuatu ke tanah,” ujar Kapolsek.
Saat petugas menyuruh ASH mengambil sesuatu yang dibuangnya itu, lanjutnya, ternyata isinya adalah sebungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan menyisir warung.
“Ternyata, di bawah meja di warung itu ditemukan barang bukti lain berupa, 8 bungkus plastik klip diduga berisi sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok,” jelas Kapolsek.
Total, barang bukti diduga sabu yang diamankan petugas seberat 1,37 Gram. Selain itu, dari ASH, petugas juga menyita barang bukti lain di antaranya, satu unit ponsel pintar warna biru tua dan sejumlah uang tunai senilai Rp328 ribu berbagai pecahan. ASH mengaku, jika barang haram itu dibelinya dari RAP seharga Rp1,1 juta.
Kapolsek menerangkan, usai penangkapan, petugas mendapati adanya percakapan antara ASH dengan seorang pria yang tak lain adalah, RAP, yang merupakan residivis kasus narkotika. Petugas pun melakukan pengembangan ke kediaman, RAP.
Melihat kedatangan petugas ke rumahnya, kata Kapolsek, RAP dengan sigap tampak membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah. Usai diperiksa petugas, ternyata bungkusan yang dibuang itu sebungkus plastik klip diduga berisi sabu. Kemudian, petugas menggeledah di bawah kolong tempat tidur di rumah itu.
“Hasilnya, petugas kembali menemukan 2 bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu. Total berat sabu yang diamankan dari 3 bungkus plastik klip itu adalah 8,48 Gram,” tambah Kapolsek.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita 10 bungkus plastik klip kosong yang berada di dalam kotak rokok kaleng. Selain itu, turut juga diamankan sa