PLN UID S2JB dan Komisi Informasi Sumsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB). Upaya memperkuat pelayanan informasi itu dilakukan melalui sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.

Penguatan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor PLN UID S2JB, Palembang, Rabu (21/10/2026). Pertemuan membahas sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan informasi publik, peningkatan kompetensi petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Haidir Rohimin, S.E., M.M., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang baik.

Menurutnya, akses informasi yang mudah menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi badan publik, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik. Kami mengapresiasi komitmen PLN UID S2JB dalam memperkuat pengelolaan informasi publik,” ujar Haidir.

Ia berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi diwujudkan melalui pelayanan informasi yang semakin mudah diakses, responsif dan akuntabel.

Sementara itu, PPID Utama PLN UID S2JB, Wahyudi, menilai kualitas keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada ketersediaan informasi. Kemudahan akses dan kejelasan pelayanan juga menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Bagi kami, keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang jelas, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Wahyudi menyebut masukan dari Komisi Informasi menjadi bagian penting bagi PLN dalam mengevaluasi sekaligus menyempurnakan proses pelayanan informasi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas perlunya kesamaan pemahaman di lingkungan pengelola PPID, khususnya dalam menentukan informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang masuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   PLN Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis di Tiga Provinsi Lewat Program Light Up The Dream

Hal itu dinilai penting agar setiap permohonan informasi dapat ditangani secara tepat. Di satu sisi, hak masyarakat atas informasi tetap terpenuhi, sementara di sisi lain badan publik tetap memiliki kewajiban untuk melindungi informasi tertentu yang memang dikecualikan.

Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, S.E., S.H., M.H., C.Med., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas PPID dalam memahami klasifikasi informasi dan mekanisme pelayanan permohonan informasi.

Komisi Informasi, kata Fathony, juga membuka peluang pendampingan melalui kegiatan bimbingan teknis bagi pengelola informasi publik PLN.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas dalam menangani permohonan informasi, menjalankan prosedur pelayanan, serta menentukan batasan informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

PPID Pelaksana Administratif PLN UID S2JB, Wisnuadji Diputra, menyambut peluang kolaborasi tersebut. Menurutnya, penguatan kapasitas petugas menjadi kebutuhan penting karena wilayah kerja PLN UID S2JB mencakup tiga provinsi, yakni Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu.

“Pengembangan kompetensi ini penting mengingat wilayah kerja PLN UID S2JB mencakup Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, sehingga diperlukan pemahaman dan penerapan standar pelayanan informasi yang konsisten hingga tingkat unit pelaksana,” ujarnya.

Selain meningkatkan pemahaman mengenai aturan, penguatan kapasitas petugas juga diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh penjelasan mengenai tata cara mengajukan permohonan informasi, proses tindak lanjut hingga informasi yang dapat diberikan sesuai kewenangan.

Sinergi PLN UID S2JB dan Komisi Informasi Sumatera Selatan selanjutnya diarahkan pada penguatan tata kelola informasi publik. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah peningkatan kompetensi pengelola PPID melalui pendampingan dan bimbingan teknis.

Bagi PLN, keterbukaan informasi menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas petugas, evaluasi mekanisme pelayanan dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang diharapkan dapat membuat akses informasi publik semakin tertib, transparan dan mudah dijangkau masyarakat.

Penulis: Riki Okta Putra
Editor: ROP
  • Bagikan