PH Haji Halim Nilai Perlakuan Penyidik Berlebihan: Borgol, CCTV, dan Foto Lama Disorot

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Penasehat Hukum tersangka Haji Abdul Halim Ali menilai pemberitaan sejumlah media di Sumatera Selatan terkait proses hukum kliennya tidak berimbang. Ketua tim, Dr. Jan S. Maringka, SH., MH., menegaskan bahwa telah terjadi penyajian informasi yang tidak sesuai fakta dalam pelimpahan perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) proyek Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi pada Kamis (27/11/2025).

Jan menyebut beberapa media memberitakan seolah perkara tersebut sudah dilimpahkan ke persidangan sejak Selasa (25/11/2025) dan disertai penggunaan foto lama saat Haji Halim menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel pada Maret 2025.

“Foto itu bukan kondisi terbaru. Saat Tahap II di Kejari Muba, Haji Halim justru dalam keadaan lemah karena masih dirawat di RSU Fatimah Palembang. Beliau sudah hampir satu tahun menjalani perawatan sejak November 2024,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penangkapan terhadap Haji Halim pada 10 Maret 2025 dilakukan ketika kliennya masih berada dalam perawatan medis akibat sakit berat. Menurutnya, pemberitaan kala itu semakin memperburuk martabat kliennya karena disandingkan dengan label “Crazy Rich Palembang”.

Selain persoalan pemberitaan, Jan menyoroti tindakan penyidik yang tetap melakukan pemeriksaan dan penahanan meski kliennya telah berusia 88 tahun dan bergantung pada alat bantu oksigen. Rutan Pakjo Palembang bahkan sempat menolak penahanan dengan alasan medis, sehingga penyidik menetapkan status pembantaran dan memasang alat pelacak kaki (ankle monitor) yang telah berlangsung lebih dari sembilan bulan.

“Kami menilai pelimpahan perkara ke penuntutan terlalu tergesa-gesa. Pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya ditempuh melalui mekanisme konsinyasi, bukan pidana. Tidak ada pihak yang mengklaim lahan tersebut dan sampai sekarang tidak ditemukan kerugian negara yang nyata,” tegasnya.

Baca Juga :   Empat Jam Kantor BPN Kota Palembang Diperiksa Kejaksaan

Jan menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai apakah perkara layak dibawa ke pengadilan, dihentikan, atau digabungkan dengan perkara lain sesuai Pasal 139 dan 141 KUHAP.

“Jaksa harus menggunakan hati nurani dalam menilai apakah benar terjadi pemalsuan dokumen atas empat bidang lahan seluas 37 hektare dari total 12.700 hektare kebun kelapa sawit milik Haji Halim berdasarkan HGU No. 1 Tahun 1997,” ujarnya.

Jan juga menyinggung dugaan pelanggaran HAM selama masa pembantaran. Ia menyebut pemasangan CCTV di ruang perawatan kliennya sejak sepekan terakhir, serta pemasangan borgol di kaki Haji Halim, sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

“Usia beliau 88 tahun. Berdiri saja sudah tidak mampu, apalagi melarikan diri,” tuturnya.

Dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru, Ketut Sumedana, Tim PH berharap ada penanganan yang lebih profesional dan objektif. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak dimanfaatkan menjelang berakhirnya HGU PT SMB tahun depan.

“Kami percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya,” pungkasnya.

  • Bagikan