SUMSELDAILY.CO.ID, MUSI BANYUASIN – Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar memasuki musim kemarau. Langkah tersebut dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kabut asap yang merugikan masyarakat.
Menurut Bupati, kondisi cuaca yang semakin kering pada musim kemarau meningkatkan risiko penyebaran api secara cepat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menyiapkan berbagai kebijakan dan solusi guna membantu masyarakat dalam pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
“Kami menghimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Toha, Jumat (19/6).
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama seluruh pemangku kepentingan juga akan melakukan sosialisasi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga kelurahan mengenai bahaya karhutla serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran lahan.
Bupati menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari bersama-sama menjaga Musi Banyuasin tetap bebas asap. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berbagai regulasi telah mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan meliputi pidana penjara hingga 15 tahun bahkan lebih dalam kondisi tertentu, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Pemkab Muba berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.
“Zero Asap untuk Musi Banyuasin, Tanggung Jawab Kita Bersama.”














