SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Dugaan praktik pungutan liar yang selama ini menjadi rahasia umum di jalur pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Yudi Kurniawan (YK), seorang aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dokumen pelayaran.
Tak hanya menahan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari uang tunai, emas ratusan gram hingga satu unit sepeda motor mewah Harley-Davidson Road Glide. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana hasil pungutan yang selama ini membebani aktivitas pelayaran di perairan Sungai Lalan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan Yudi Kurniawan yang menjabat Kepala Wilayah Kerja Karang Agung KSOP Kelas I Palembang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
“Pada hari ini saudara YK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang,” kata Ketut saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan itu mengungkap dugaan praktik pungutan terhadap agen kapal yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Padahal, seluruh proses administrasi tersebut seharusnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Inaportnet yang dirancang untuk memangkas kontak langsung dan mencegah praktik korupsi.
Namun berdasarkan keterangan para saksi, sistem digital tersebut diduga tidak sepenuhnya menghilangkan ruang transaksi. Agen kapal tetap harus menghubungi operator atau pejabat tertentu agar dokumen yang diajukan memperoleh persetujuan.
Dalam kondisi itu, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat mempercepat penerbitan dokumen. Jika tidak dipenuhi, proses persetujuan disebut-sebut menjadi lambat, bahkan berpotensi menghambat keberangkatan kapal.
“Kalau tidak memberikan uang, proses approval dipersulit atau diperlambat sehingga kapal tidak bisa melanjutkan perjalanan,” ungkap Ketut.
Nilai pungutan yang diduga dipatok pun tidak kecil. Untuk setiap penerbitan SPB, agen kapal disebut harus mengeluarkan biaya tambahan antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Sementara untuk SPOG berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan dugaan setoran mencapai lebih dari Rp1,2 miliar yang diterima tersangka selama periode Mei hingga Desember 2025. Jumlah tersebut diperoleh hanya dalam kurun sekitar tujuh bulan sejak menjabat di wilayah kerja Karang Agung.
Angka itu diperkirakan belum final.
Penyidik baru memeriksa 56 saksi, termasuk 27 agen kapal dari total 64 agen yang beroperasi di kawasan perairan Sungai Lalan. Artinya, masih ada puluhan pihak yang berpotensi memberikan informasi tambahan terkait pola pungutan yang terjadi.
“Angka ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan belum selesai dan belum semua agen kapal dimintai keterangan,” tegas Ketut.
Selain menelusuri aliran uang, penyidik juga bergerak memburu aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Kejati Sumsel mengamankan uang tunai sekitar Rp165 juta, tujuh keping emas dengan total berat 275 gram, serta satu unit Harley-Davidson Road Glide warna biru candy.
Penyitaan aset mewah tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai ke mana saja aliran dana hasil dugaan pungutan itu mengalir dan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati keuntungan.
Dalam perkara ini, Yudi Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Dengan masih banyaknya saksi yang akan diperiksa serta kemungkinan penelusuran aliran dana yang lebih luas, perkara ini berpotensi membuka fakta baru mengenai praktik pelayanan pelayaran di wilayah Sungai Lalan yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama.














