SUMSELDAILY.CO.ID, Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mematangkan rencana pengadaan tanah untuk Lapangan Kaliberau di Wilayah Sakakemang. Dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Muba, H. Ardiansyah, SE., MM, Ph.D, CMA, Pemkab menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Randik Kantor Setda Muba, Selasa (30/06/2026). Proyek strategis daerah ini diperkirakan akan memakan lahan seluas kurang lebih 500.000 M².
Rapat tersebut dihadiri oleh , Kabag Tata Pemerintahan Firdaus Pakualam, SH., M.Si, Kabag Hukum Yunita, SH., MH, serta para staf dan perwakilan OPD terkait. Sinergi ini dilakukan demi memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan tanpa kendala hukum maupun teknis di lapangan.
Dalam arahannya, Asisten I Ardiansyah menegaskan bahwa langkah awal pascarapat akan difokuskan sepenuhnya pada sosialisasi kepada warga yang terdampak pembebasan lahan. Sosialisasi perdana dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 6 dan 7 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Tampang Baru.
Ardiansyah juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan di lapangan. Dia menanggapi bahwa materi sosialisasi yang mencakup maksud pembangunan, perkiraan luas tanah, jadwal, mekanisme ganti rugi, hingga hak warga sebaiknya dipaparkan secara global oleh satu atau dua juru bicara/narasumber agar tidak terjadi pengulangan materi dari setiap instansi. Sementara itu, instansi teknis seperti Bappeda, PUPR, dan ATR/BPN diminta untuk tetap hadir mengawal jalannya acara guna menjawab pertanyaan warga dalam sesi diskusi.
Lebih lanjut, pimpinan rapat tersebut menggarisbawahi bahwa agenda di awal Juli tersebut murni merupakan sosialisasi awal. Tahapan pendataan awal baru akan dijadwalkan secara terpisah pada minggu berikutnya karena keduanya merupakan jenis kegiatan yang berbeda. Sesuai dengan estimasi, mulai dari pendataan awal, konsultasi publik, masa sanggah, hingga penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih selama 3 bulan.
Selain menyasar pemukiman warga, pengadaan tanah ini diketahui juga menyentuh sebagian wilayah yang dikuasai oleh pihak korporasi swasta. Menyikapi hal tersebut, Asisten I memastikan akan tetap mengundang manajemen perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam agenda sosialisasi mendatang.
Pihak pemerintah menekankan pentingnya memberikan pemahaman yang tegas kepada pihak manajemen bahwa demi kepentingan negara, lahan berstatus HGU tersebut mau tidak mau harus dilepaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Di akhir rapat, Ardiansyah menginstruksikan kepada seluruh tim teknis untuk bersiap turun ke lapangan pada 6 Juli nanti agar turut hadir, serta meminta agar pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan secara ketat dengan Bagian Tapem. Rapat pun ditutup dengan harapan besar agar seluruh rangkaian persiapan pengadaan tanah ini dapat berjalan dengan lancar, tertib tanpa kendala, serta mampu memberikan kontribusi yang baik bagi kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin.
