Napi Eks Teroris Bebas dari Lapas Lubuklinggau

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Narapidana teroris Sukendar Bin Seno Handoyo menghirup udara segar, pada hari Senin (23/8/2021).

Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebelumnya, Sukendar ditangkap di Jakarta, pada tanggal 24 November 2016.

Dia lalu ditahan di Lapas Bogor dan dipindahkan ke Lapas Lubuklinggau.

Sukendar akhirnya bebas, setelah menjalankan pidana pokok dan telah menyatakan dirinya bagian dari NKRI.

Dia divonis empat tahun penjara, namun sudah menjalani hukuman tiga tahun enam bulan.

“Yang penting kita pulang dulu ke rumah” Ujar Sukendar.

Berdasarkan Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sumsel, Surat Lepas No.WEPAS 01.02 297.  Surat Putusan Densus 88 AT Polri Nomor : 435 PIDSUS 2019 PNJKTTM.

Sukendar Melakukan tindak pidana teror Pelanggaran Pidana Pasal 15 Jo 7 UU 15 tahun 2000.

Iptu Yusup Tim Densus 88 mengatakan, napi eks teroris tersebut langsung diantar sampai ke rumahnya.

“Kami sudah berkoordinasi ke pihak polsek kodim  kelurahan, untuk menyambut kehadirannya” kata Yusup.

  • Bagikan
Exit mobile version