SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Albert John Lorenz melalui tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, SH, MH, Andre Yunialdi, SH., MH., dan Bayu Prasetya Andrinata, SH., M.Kn, saat sidang berlangsung di PN Kelas I Palembang, Jumat (23/10/2026).
Putusan ini menepis keabsahan penetapan tersangka serta upaya paksa yang sebelumnya dijalankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Dalam permohonan praperadilan, pihak pemohon menggugat Ditreskrimum Polda Sumsel (Termohon I) dan Kejaksaan Tinggi Sumsel (Termohon II) dan berdasarkan pembacaan putusan tersebut, hakim telah mengabulkan poin-poin utama petitum Pemohon, termasuk menyatakan penetapan tersangka atas nama Albert John Lorenz berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 09 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain membatalkan status tersangka, putusan hakim juga menyatakan tidak sah segala tindakan penyidikan lanjutan, termasuk Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan.
Kepada awak media, Titis Rachmawati menerangkan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum, sekaligus mengembalikan rasa keadilan bagi kliennya.
“Putusan praperadilan ini sangat mewakili rasa keadilan bagi klien kami, dimana permohonan yang kami ajukan dikabulkan majelis hakim,” tegas Titis.
Dikatakan Titis, hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan tersangka terhadap Albert tidak didasari alat bukti yang sah sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Alat bukti yang disodorkan penyidik Polda Sumsel di muka persidangan, hanya berupa catatan-catatan yang secara kualifikasi hukum tidak cukup kuat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka,” urainya.
Lebih lanjut, Titis menerangkan, perkara ini berakar dari sengketa keperdataan murni antara PT Swarna Bhumi Makmur dengan seorang pembeli bernama Elis terkait perselisihan pembayaran cicilan rumah. Albert sendiri hanya bertindak sebagai karyawan perusahaan yang membantu urusan administrasi dan kalkulasi teknis.
“Klien kami murni menjalankan tugasnya sebagai karyawan. Ia tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sedikit pun dari transaksi tersebut. Namun, masalah keperdataan ini justru ditarik ke ranah pidana penipuan dan penggelapan. Kami menilai klien kami telah dikriminalisasi,” paparnya.
Titis mengungkapkan, sengketa kontraktual antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis sebenarnya telah diuji di jalur perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi.
“Dalam putusan perdata tersebut, pihak PT Swarna Bhumi Makmur dimenangkan, hubungan kontraktual dinyatakan batal dan Elis dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” tuturnya
Disinggung mengenai langkah hukum lanjutan pasca-kemenangan praperadilan, Titis menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Albert John Lorenz.
“Kami akan koordinasi dulu, guna menentukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkas Titis.
