Mantan Kadis PUPR OKU Ungkap Fee Pokir dan Permintaan THR Rp150 Juta oleh Teddy Mailwansyah

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi Fee Proyek Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2025). Mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, membeberkan adanya pembahasan besaran Fee Pokir hingga permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Teddy Mailwansyah setelah dilantik menjadi Bupati OKU.

Dalam persidangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, empat terdakwa dihadirkan, yakni Purwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta Ahmat Thoha dan Mendra SB. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Nopriansyah (mantan Kadis PUPR OKU), Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso, yang ketiganya merupakan terpidana dalam perkara yang sama.

Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah mengungkapkan adanya pertemuan informal yang diinisiasi oleh Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU sekaligus anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Haji Rudi dan beberapa nama lainnya.

“Dalam pertemuan itu, Haji Rudi menyampaikan bahwa nilai Pokir anggota DPRD sebesar Rp700 juta, sedangkan untuk ketua DPRD mencapai Rp1,5 miliar. Dari situ saya baru menyadari bahwa pembahasan tersebut terkait Pokir,” ujar Nopriansyah di persidangan.

Ia menjelaskan, Pokir dipahami sebagai aspirasi anggota DPRD yang dimasukkan melalui mekanisme legislatif dan selanjutnya diproses oleh eksekutif dalam perencanaan kegiatan. Namun, pembahasan tidak berhenti pada besaran Pokir semata.

“Saat itu juga dibicarakan adanya Fee sebesar 20 persen dari nilai kegiatan Pokir. Hal tersebut disebut sebagai ‘kebiasaan’ yang sudah lazim. Jika Pokir Rp700 juta atau Rp1,5 miliar, maka fee-nya berkisar Rp240 juta hingga Rp300 juta,” ungkap Nopriansyah menirukan pernyataan Haji Rudi.

Terkait teknis proyek, Nopriansyah menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengusulan kegiatan, pembahasan teknis, maupun pembagian fee. Ia juga menyatakan tidak pernah ada pembicaraan yang mengaitkan proses paripurna DPRD dengan praktik korupsi dalam pertemuan tersebut.

Saksi menyebutkan bahwa proses tender, penandatanganan kontrak, hingga pencairan termin pertama sekitar bulan Maret berjalan sesuai prosedur. Namun persoalan kembali mencuat setelah adanya surat dari aparat penegak hukum yang mempertanyakan penggabungan sejumlah Pokir anggota DPRD dalam satu paket pekerjaan.

“Dalam pertemuan lanjutan, kembali dibahas komitmen Fee 20 persen yang disebut-sebut sudah diminta sejak awal. Dari total nilai proyek sekitar Rp35 miliar, fee 20 persen mencapai Rp7 miliar yang rencananya dibagikan kepada 35 anggota DPRD OKU. Saat pencairan pertama, baru terkumpul sekitar Rp2,2 miliar sebelum akhirnya terjadi OTT oleh KPK,” bebernya.

Fakta mengejutkan lainnya, Nopriansyah juga mengungkap adanya permintaan uang dari Teddy Mailwansyah setelah dilantik sebagai Bupati OKU.

“Teddy Mailwansyah sempat meminta saya mencarikan pinjaman uang Rp300 juta. Setelah dilantik menjadi bupati, beliau kembali meminta uang sebesar Rp150 juta untuk THR Lebaran pada 20 Februari 2025,” ungkap Nopriansyah.

Perkara dugaan korupsi Fee Pokir ini telah menjerat 10 orang terdakwa. Enam di antaranya telah divonis oleh majelis hakim PN Palembang, sementara empat terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

  • Bagikan
Exit mobile version