Kurir 7 Kg Sabu dan 47 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

  • Bagikan
oplus_2

SUMSEL DAILY.CO.ID, PALEMBANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut hukuman mati terhadap Alfin Rifki alias Toeng, kurir narkoba yang didakwa mengedarkan sabu seberat 7 kilogram dan 47.184 butir pil ekstasi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 21 Agustus 2025.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” kata JPU Hera Ramadona di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Jaksa menyebut Alfin terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ia berperan sebagai perantara dalam transaksi narkoba, termasuk menawarkan, menyerahkan, dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Jejak Peredaran Sabu dan Ekstasi

Kasus ini bermula pada 8 Maret 2022, ketika Alfin mendapat perintah dari Mirza Bin Zaini (yang berkasnya ditangani terpisah) untuk mengantar sabu. Ia mengambil paket tersebut di kawasan Sungai Batang, Palembang, lalu menyerahkannya kepada Renol Mirfazollah AZ di depan Pabrik Busa Sako (Olympic Foam).

Di hari yang sama, Alfin kembali mendapat tugas mengambil pil ekstasi di Simpang Lima Lebong Siarang. Paket itu juga diserahkan kepada Renol di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan, Alfin mengaku sudah lima kali menjadi kurir untuk jaringan ini dengan bayaran Rp5 juta setiap pengiriman.

Operasi ini terbongkar setelah Renol ditangkap BNN Sumatera Selatan di Perumahan Kencana Damai, Palembang. Dari tangan Renol, aparat menyita sabu dalam kemasan berbagai ukuran dan ratusan bungkus ekstasi dengan logo Crown Rolex dan Granat.

Sehari kemudian, Mirza juga diamankan di Sungailiat, Bangka, sedangkan Alfin sempat melarikan diri. Ia baru ditangkap hampir tiga tahun kemudian, 17 Januari 2025, di rumahnya di Jalan Ramakasih III, Palembang.

Baca Juga :   Pertamina Fasilitasi Pelatihan Menjahit Klien Bapas Kelas I Jambi sebagai Modal Kemandirian

Barang Bukti Mencengangkan

Hasil uji laboratorium mengungkapkan jumlah barang haram yang fantastis:

Sabu: 7,17 kilogram

Ekstasi: 47.184 butir dengan berat lebih dari 19 kilogram

Ekstasi itu dikemas dalam puluhan bungkus plastik berlogo Rolex dan Granat, sementara sabu dililit lakban cokelat dan dikemas dalam plastik berlabel asing seperti “Guanyinwang”.

Jaksa menilai perbuatan Alfin termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mengancam jutaan nyawa. “Peredaran ini berpotensi merusak generasi muda,” kata Hera dalam persidangan.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Alfin akan menjadi salah satu kurir narkoba yang dijatuhi hukuman mati di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Rekap Jumlah dan Berat Barang Bukti

Total Ekstasi (MDMA):

BB 1: 6.487,98 g

BB 2: 11.714,46 g

BB 6: 382,83 g

BB 7: 41,50 g

BB 8: 623,92 g

BB 10: 254,10 g

BB 11: 704,00 g

Total Ekstasi = 19. + kg (tepatnya 19. + g)

 

Total Shabu (Metamfetamina):

BB 3: 3.593,53 g

BB 4: 999,42 g

BB 5: 1.996,17 g

BB 9: 579,54 g

Total

Shabu = 7.168,66 g (≈ 7,17 kg)

 

  • Bagikan