Kepala Unit Betung BRI Cabang Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Dana KUR oleh Kejari PALI

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, resmi menetapkan tersangka Ahmad Usman selaku Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020, Selasa (21/5/2024).

Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo menjelaskan, Penyidik Kejari Pali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Usman selaku Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Betung Kantor Cabang (Kanca) Prabumulih.

“AU memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Betung Kantor Cabang Prabumulih Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020, setelah menjalani pemeriksaan terhadap AU, Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan saksi AU sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelasnya, Selasa (21/5/2024),” tegas Imam.

Kasi Pidsus menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli, atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp.1,8 miliar.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Kejari PALI melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor : PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

“Selanjutnya tersangka AU langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” urainya.

  • Bagikan
Exit mobile version