Herman Deru Dorong Implementasi Permen 14/2025 Jadi Terobosan Pemerataan Ekonomi Sumsel

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis, tetapi sebuah langkah strategis untuk memastikan distribusi kesejahteraan yang merata bagi masyarakat, khususnya di daerah penghasil sumber daya alam.

Pesan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerja Sama Produk Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025).

Menurut Herman Deru, Permen ini merupakan tonggak penting dalam tata kelola energi nasional, yang menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam menjamin keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Permen 14 Tahun 2025 ini ibarat bayi kesejahteraan yang harus kita jaga agar tumbuh sehat. Kalau kelahirannya salah potong tali pusat, hasilnya tidak sempurna, bahkan bisa ‘stunting’,” ujarnya beranalogi.

Berbeda dengan Permen 1 Tahun 2008 yang hanya memberi ruang rekomendasi, Permen baru ini memberikan mandat langsung kepada gubernur untuk menunjuk mitra kerja sama pengelolaan sumur minyak.
Karena itu, Herman Deru menegaskan pentingnya kehati-hatian dan transparansi sebelum diterbitkannya Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

“Selama SPK belum keluar, saya masih punya kewenangan untuk mencabut penunjukan bila ada gejala yang tidak baik. Jangan main-main di bawah sekam,” tegasnya.

Selain menekankan prinsip keadilan dan tata kelola yang baik, Gubernur juga mengingatkan agar aparat dan pihak terkait mengawasi praktik ilegal seperti illegal drilling, illegal trading, dan pelanggaran lingkungan yang dapat merusak tujuan utama Permen ini.

“Kita bersyukur Sumsel dianugerahi sumber daya alam melimpah. Tapi akan menjadi dosa jika kita biarkan praktik ilegal merajalela. Permen ini harus melahirkan kesejahteraan, bukan kerusakan,” tegasnya lagi.

Herman Deru optimistis, dengan sinergi seluruh pihak, pelaksanaan Permen 14/2025 dapat menjadi tonggak baru pemerataan ekonomi di Sumatera Selatan.

“Kalau semuanya berjalan baik, Insya Allah Desember nanti akan lahir kesejahteraan baru di daerah ini,” ujarnya penuh harap.

Sementara itu, Deputi Eksploitasi SKK Migas, Prof. Dr. Ir. Taufan Marhaendrajana, M.Sc, menjelaskan bahwa kegiatan konsinyering ini merupakan tindak lanjut penerapan Permen 14/2025 terkait Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.
Tujuannya, mempercepat proses usulan kerja sama antara KKKS dengan BUMD, koperasi, dan UMKM yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sumsel.

“Kegiatan ini menjadi wadah akselerasi dan finalisasi pemahaman seluruh pihak agar pengelolaan sumur minyak masyarakat bisa berjalan secara legal, aman, dan terukur,” jelasnya.

Konsinyering ini menitikberatkan pada tiga hal utama:
1. Penyeragaman pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme dan tahapan pengajuan kerja sama;
2. Kesiapan teknis, administratif, dan kelembagaan, termasuk aspek K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan);
3. Penyusunan rencana percepatan agar perjanjian kerja sama dapat segera ditandatangani.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh perwakilan SKK Migas, BUMD, koperasi, dan UMKM dari berbagai daerah di Sumsel.

  • Bagikan
Exit mobile version