Eksepsi AKBP Dalizon Ditolak Majelis Hakim

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim menolak keberatan (Eksepsi) kuasa hukum terdakwa AKBP Dalizon, dalam dugaan suap dan gratifikasi di dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/6/2022).

Sidang yang dipimpin, Mangapul Manalu SH MH menjelaskan, setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas dan menurut pertimbangan, dakwaan tersebut sudah dibuat secara rinci dan jelas.

Majelis hakim juga menilai, untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah, haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

“Mengadili bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Dalizon, tidak memiliki alasan yang cukup. Dari itu, menolak keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan penuntut adalah sah serta memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” terang majelis hakim, dalam persidangan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Tim JPU, sebelumnya Ichwan Siregar SH MH dan Asef SH MH selaku JPU, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp 10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp 5 milyar 250 juta diambil terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp 4 milyar 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimum Polda Sumsel, Anton Setiawan.

Kejadian berawal saat terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan fee 5% terhadap proyek yang sedang dalam proses penyelidikan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian ditambah 1% dari nilai total seluruh proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019, apabila tidak dipenuhi, penyelidikan akan dilanjutkan.

Baca Juga :   Sekda Sumsel Pimpin Upacara Peringatan HARKITNAS ke 115

Terdakwa Dalizon memerintahkan Anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, untuk menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2019.

  • Bagikan