SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 – 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara kembali disidangkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (26/7/2022).
Dihadapan majelis hakim, Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Duman Facsal, Kepala BPKAD dan Izhar yang menjabat sebagai Kabid Anggaran, untuk diperdengarkan kepada terdakwa Munawir, Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.
Dalam fakta persidangan, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, terkait proses pencarian dan pertanggung jawaban dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Muratara sebesar Rp 9,5 Miliar, untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2019 dan Pilkada Muratara tahun 2020, diduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 2,5 miliar.
“Yang menandatangani surat pencairan hibah, fakta integritas adalah ketua Bawaslu, karena memang harus bertanggung jawab terkait penggunaan dana hibah tersebut,” terang saksi dimuka persidangan.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan, para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 2,5 miliar, dari nilai total dana hibah sebesar Rp 9,5 miliar, untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019 serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark-up, diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria, untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp 40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp 11 juta.
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp 30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada, serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku Ketua Bawaslu.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.