SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin menegaskan bahwa mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani bidang Pidana Khusus.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH, MH & Associates, yakni Andre Yunialdi, SH, MH dan Bayu Prasetya Andrinata, SH, MKn, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/6/2026).
Menurut kuasa hukum, kehadiran Dodi Reza di Kejati Sumsel pada Rabu (24/6/2026) merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum serta wujud kepatuhan sebagai warga negara.
“Klien kami hadir secara langsung memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan secara objektif,” ujar tim kuasa hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dodi Reza disebut memberikan penjelasan mengenai latar belakang diterbitkannya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur aspek keselamatan di perairan Sungai Lalan.
Menurut kuasa hukum, regulasi itu lahir sebagai bentuk diskresi pemerintah daerah guna melindungi aset daerah, khususnya Jembatan Lalan, yang saat itu beberapa kali mengalami tabrakan oleh tongkang pengangkut batu bara.
Akibat insiden tersebut, jembatan mengalami kerusakan dan dinilai berpotensi mengancam keselamatan infrastruktur serta masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
“Kebijakan tersebut diterbitkan demi melindungi aset daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar apabila jembatan mengalami kerusakan berat,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyebut kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi, khususnya Pasal 192 yang mengatur kewajiban pemanduan guna menjaga keselamatan infrastruktur daerah.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah untuk menjaga dan melindungi aset milik daerah.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa aturan yang diterbitkan saat Dodi Reza menjabat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat di bidang pelayaran.
Mereka menyatakan pengaturan tersebut hanya berkaitan dengan aspek keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai aset daerah, bukan mengenai kewenangan wajib pandu alur pelayaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menekankan bahwa masa jabatan Dodi Reza sebagai Bupati Musi Banyuasin telah berakhir pada penghujung 2021.
Karena itu, menurut mereka, seluruh kebijakan operasional, pengelolaan administrasi keuangan, mekanisme pemungutan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan dan tanggung jawab hukum kliennya.
“Tata kelola pada periode tersebut merupakan kewenangan pejabat yang menjabat pada saat itu,” demikian pernyataan kuasa hukum.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum mengimbau semua pihak, termasuk media massa, untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Mereka menegaskan kehadiran Dodi Reza di Kejati Sumsel semata-mata sebagai saksi yang membantu penyidik mengungkap perkara secara objektif dan transparan.














