SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara Banggar DPRD Sumsel, Rita Suryani, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut dimulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan bersama Badan Anggaran.
Rita mengatakan, proses pembahasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Rita saat menyampaikan laporan Banggar.
Meski memberikan persetujuan, DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Salah satu rekomendasi utama adalah meminta Pemprov Sumsel segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. DPRD juga mendorong pembentukan tim evaluasi lintas OPD untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih terjadi.
Selain itu, penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya diminta lebih memprioritaskan program strategis yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
DPRD juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat guna meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
Dalam laporan tersebut, DPRD turut meminta Pemprov Sumsel segera mengisi jabatan pimpinan OPD yang masih kosong atau masih dijabat pelaksana tugas (Plt/Plh) dengan pejabat definitif. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi kinerja pemerintahan.
Banggar juga menyoroti masih besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada sejumlah perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar penyerapan anggaran lebih efektif dan dapat diarahkan untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD meminta dilakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur agar BUMD mampu meningkatkan kinerja sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Di sektor pembangunan, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar menyusun program secara efektif dan menghindari tumpang tindih kegiatan. Hal tersebut dinilai penting, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Sementara untuk program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima bantuan yang akurat dan terverifikasi agar program tersebut benar-benar tepat sasaran.
Rita berharap seluruh rekomendasi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta memastikan anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, pengelolaan APBD harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, Ketua, Wakil Ketua, seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemprov Sumsel untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan ke depan,” katanya.
Herman Deru juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan APBD masih terdapat hal-hal yang belum berjalan secara maksimal.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD terus diperkuat, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumsel.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie mengatakan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Andie, pembahasan dimulai sejak 22 Juni 2026 melalui penyampaian penjelasan gubernur. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di komisi-komisi dan Badan Anggaran, hingga menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Andie berharap keputusan yang telah diambil dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi landasan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.














