SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Ariansyah alias Iyan (30) warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawah, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek IT I Palembang. Tersangka yang merupakan buronan kasus pembunuhan 10 Tahun yang lalu ini, diamankan karena membunuh Okta Aprizal (25), hingga mengalami luka tusukan senjata tajam dibagian dada sebelah kiri, Rabu (22/9/2021).
Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat korban bertemu tersangka di di Jalan Sentot Ali Basah, Lorong Basah, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Senin (26/9/2011) lalu, berlatar perebutan lapak jualan. Bukan itu saja, setelah pengembangan polisi, ternyata tersangka juga terlibat aksi pengeroyokan terhadap pengendara ojek, Heri Krisman (33), pada Senin (22/7/2019) di Jalan Pangeran Antasari, depan Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial. Saat itu, dua rekan tersangka lebih dulu tertangkap, kini masih menjalani hukuman.
“Tersangka ini kita jerat dua pasal sekaligus, yaitu kasus 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman tujuh tahun dan kasus 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara enam tahun,” papar Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, saat press release.
Dikatakan Kapolsek, selama pelariannya usai membunuh, tersangka selalu berpindah-pindhh tempat.
“Yang paling di Kota Prabumulih. Pengakuannya, ikut kerja menyadap karet,” ungkap Kapolsek.
Sementara, tersangka ketika diwawancarai mengaku khilaf.
“Saya mengaku salah pak. Saya takut ditangkap polisi,” terang tersangka, sembari menambahkan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk berjudi.