Oleh : Ronaa Salsabiil Astrawinata
SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Setiap kemarau, warga Palembang seperti dipaksa ikut “langganan” paket tahunan: langit kelabu, mata perih, masker jadi aksesori wajib. Anehnya, kita mulai menganggapnya biasa. Padahal, normalisasi inilah yang paling berbahaya.
Mari kita sebut kabut asap dengan nama sebenarnya: pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang. Undang-Undang HAM pun menjamin hak atas kesehatan. Namun, ketika anak-anak tetap berangkat sekolah dengan napas tersengal saat udara tidak sehat, hak itu hanya tinggal tulisan di atas kertas.
Dampaknya nyata dan berlapis. Kasus ISPA melonjak, pedagang kecil kehilangan pembeli, penerbangan tertunda, dan sekolah diliburkan. Yang paling terpukul selalu kelompok rentan: balita, ibu hamil, lansia, dan warga miskin yang tak mampu membeli masker medis. Udara bersih akhirnya menjadi barang mewah, padahal ia seharusnya setara bagi semua.
Kerugiannya tidak berhenti ketika asap pergi. Paparan polusi berulang dapat meninggalkan jejak jangka panjang pada paru-paru anak yang masih berkembang. Kabut asap bukan sekadar masalah satu-dua bulan, melainkan beban kesehatan yang diwariskan lintas generasi. Ongkos berobat, hari kerja yang hilang, dan menurunnya kualitas belajar adalah tagihan yang akhirnya dibayar warga, bukan para pembakar lahan.
Yang membuat geram, pola ceritanya selalu sama. Api menyala, helikopter pengebom air datang, pejabat meninjau lokasi, foto-foto diunggah, lalu semuanya dilupakan hingga tahun berikutnya. Kita rajin memadamkan, tetapi malas mencegah. Padahal, pemulihan lahan gambut, pengawasan izin konsesi, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci yang sudah lama diketahui. Pencegahan semestinya dimulai sebelum titik api pertama muncul: gambut dibasahi kembali, kanal dijaga, dan petani didampingi agar tak perlu membakar. Pertanyaannya bukan lagi “apa solusinya”, melainkan “siapa yang mau serius menjalankannya”.
Penegakan hukum pun kerap terasa timpang. Petani kecil mudah dijerat karena membuka lahan dengan membakar, sementara pemilik konsesi luas yang lahannya terbakar berulang kali jarang tersentuh. Jika hukum hanya tajam ke bawah, jangan heran bila kepercayaan publik ikut menipis, setipis visibilitas jalan raya saat asap pekat menyelimuti kota.
Transparansi juga tak kalah penting. Warga berhak mengetahui kualitas udara secara real-time dan akurat, bukan sekadar imbauan “kurangi aktivitas luar ruangan”. Imbauan tanpa solusi hanya memindahkan tanggung jawab dari negara ke korban. Informasi yang jelas, posko kesehatan yang mudah dijangkau, dan masker layak bagi warga rentan seharusnya menjadi standar, bukan kebaikan musiman.
Di sisi lain, warga juga punya peran. Mengawasi, melapor, dan bersuara adalah bagian dari menjaga hak. Media lokal, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi perlu terus menekan agar isu ini tidak tenggelam bersama asap yang perlahan menghilang. Diam hanya akan membuat siklus ini terus berulang.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: sampai kapan warga Palembang harus membayar cicilan napas untuk kelalaian yang bukan mereka buat? Udara bersih bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak yang wajib dipenuhi. Dan hak, sebagaimana kita tahu, tidak boleh ditawar-tawar, apalagi dicicil.(*)














