SUMSEL DAILY, OKI – Upaya mendulang suara dalam kontestasi Pemilihan Legislatif Kabupaten Ogan Komering Ilir terindikasi politik uang dengan membagikan ratusan paket sembako pada masa kampanye.
Gelar pembagian yang di poles sebagai kegiatan Pembekalan Saksi Partai Demokrat itu sendiri ditenggarai dilakukan caleg Partai Demokrat Iman Zikri yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) 8, yakni Kecamatan Pedamaran dan Pedamaran Timur di kediamannya pribadinya di Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Rabu (7/2/24) lalu.
Ironisnya, pembagian sembako yang disebut sebagai perbuatan haram bagi proses pelaksanaan pemilu jujur dan Adli tersebut, justru dilakukan secara terang-terangan. Lebih tragis lagi, tokoh politik muda asal Kabupaten OKI Muchendi Ishak Mekki beserta istrinya, Ike Wardani juga hadir hingga menyaksikan kecurangan terjadi di depan mata. Kehadiran Ike belakangan diketahui sedang melakukan safari politik lantaran dirinya maju sebagai caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan demikian, publik lantas menilai sikap Muchendi yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan ini sendiri seakan membiarkan praktik barter suara dengan sembako ini terjadi.
Ketua Partai Ummat Kabupaten Ogan Komering Ilir Trisno Okonisator menyayangkan penyelenggaraan bagi-bagi sembako yang ia sebut tindakan nekat.
Padahal, menurut dia, dengan berpengalaman di bidang politik, Muchendi semestinya memberikan contoh berpolitik secara demokratis sesuai dengan peraturan KPU sebagai acuan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Semestinya tidak terjadi kecurangan seperti itu bila yang bersangkutan lebih mengedepankan etika serta menjunjung aturan KPU terkait larangan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Romi Maradona menegaskan pembagian sembako dapat dikategorikan sebagai politik uang. Dalam pelaksanaan pemilu, pembagian itu sendiri dilarang, terlebih dilakukan pada masa kampanye.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan atau menjanjikan uang/materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
“Bila memang terbukti, pembagian sembako tersebut masuk kategori politik uang. Bagi pelanggar, Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 undang-undang pemilu dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar 24 Juta Rupiah,” tandasnya.(*)