Atasi Konflik Agraria, Banyuasin Berguru ke OKI Soal Penyelesaian Sengketa Lahan

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, OGAN KOMERING ILIR – Sengketa lahan menjadi momok yang kerap menghantui masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Untuk meningkatkan kapasitas dan mencari best practice dalam penanganan konflik agraria, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dinilai berhasil dalam menangani persoalan pertanahan. Kunjungan ini menjadi ajang transfer pengetahuan dan pengalaman, serta memperkuat sinergi antar kedua kabupaten yang bertetangga ini.

Rombongan Pemkab Banyuasin, yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyuasin, Ir. Izro Maita, disambut hangat oleh jajaran Pemkab OKI di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) III, Kamis (6/2/2025). Pj. Bupati OKI, yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si., menyampaikan apresiasi atas dipilihnya OKI sebagai lokus pembelajaran. “Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami menjadi rujukan dalam studi tiru mengenai penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan,” ujar Antonius Leonardo.

Salah satu hal yang menjadi daya tarik utama bagi Pemkab Banyuasin adalah keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) OKI Nomor 5 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur secara sistematis dan terstruktur mengenai prosedur penanganan konflik lahan di Kabupaten OKI. Keberadaan Perbup ini dinilai efektif dalam menyelesaikan berbagai kasus sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Antonius Leonardo menjelaskan bahwa Perbup No. 5/2017 ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemkab OKI dalam menangani dan menyelesaikan berbagai sengketa lahan. Regulasi ini memuat mekanisme yang jelas, mulai dari pencegahan, mediasi, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Dengan adanya Perbup ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain Perbup, Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP., M.Si., juga memaparkan strategi lain yang diterapkan Pemkab OKI dalam menangani konflik pertanahan. Salah satunya adalah pembentukan Tim Yuridis di Dinas Pertanahan yang diperkuat oleh lulusan terbaik dari berbagai perguruan tinggi ternama. “Kami melakukan seleksi ketat terhadap anak-anak muda sarjana berkompetensi khusus, lalu memberikan pelatihan intensif mengenai penanganan konflik pertanahan yang tergabung dalam Tim Yuridis Dinas Pertanahan,” jelas Arie.

Tim Yuridis ini menjadi garda terdepan dalam menangani kasus-kasus sengketa lahan di OKI. Mereka melakukan kajian hukum, mediasi, dan pendampingan kepada masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan. Keberadaan Tim Yuridis ini mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

*Penghargaan Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN: Pengakuan atas Kinerja OKI*

Kinerja Pemkab OKI dalam menangani sengketa lahan telah mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari berbagai pihak. “Keberhasilan Pemkab OKI dalam menangani berbagai kasus pertanahan juga dibuktikan dengan sejumlah penghargaan yang telah diraih,” ungkap Arie Mulawarman, merujuk pada penghargaan dari Ombudsman serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan dan strategi yang diterapkan oleh Pemkab OKI dalam penyelesaian sengketa lahan telah berjalan efektif dan memberikan dampak positif. Penghargaan ini juga menjadi motivasi bagi Pemkab OKI untuk terus meningkatkan kinerja dan berinovasi dalam penanganan sengketa lahan.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyuasin, Ir. Izro Maita, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan kesempatan untuk belajar dari pengalaman OKI. “Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Pemkab OKI telah memberikan banyak wawasan dan praktik terbaik yang dapat kami adaptasi di Banyuasin,” ujar Izro Maita.

Izro Maita juga berbagi pengalaman tentang tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Banyuasin dalam penanganan sengketa lahan. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan di Banyuasin, dan membutuhkan penanganan yang lebih efektif dan efisien. Kunjungan studi tiru ini diharapkan dapat memberikan solusi dan inspirasi bagi Pemkab Banyuasin untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya.

Selain pemaparan dari pihak OKI, acara ini juga diisi dengan diskusi dan tukar pikiran antara jajaran Pemkab OKI dan Banyuasin. Para peserta saling berbagi pengalaman, strategi, dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan sengketa lahan. Diskusi ini berlangsung konstruktif dan interaktif, membuka peluang untuk kerja sama yang lebih erat antara kedua kabupaten di masa depan.

Melalui diskusi yang mendalam, diharapkan pemahaman tentang akar masalah sengketa lahan dapat diperoleh secara komprehensif. Selain itu, solusi-solusi inovatif dan berkelanjutan juga diharapkan dapat dirumuskan bersama, untuk mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan di kedua wilayah.

Kunjungan studi tiru ini tidak hanya bermanfaat bagi Pemkab Banyuasin, tetapi juga memperkuat sinergi antar daerah di Sumatera Selatan, khususnya dalam penanganan sengketa lahan. Dengan saling berbagi pengalaman dan praktik baik, diharapkan setiap daerah dapat belajar satu sama lain dan meningkatkan kapasitas mereka dalam menyelesaikan konflik pertanahan.

Sinergi antar daerah ini sangat penting, mengingat potensi terjadinya sengketa lahan lintas wilayah. Dengan kerja sama yang erat, diharapkan penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, serta mencegah terjadinya konflik yang lebih besar.

Meskipun penyelesaian sengketa lahan penting, pencegahan tetap menjadi langkah yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, Pemkab OKI dan Banyuasin perlu menggencarkan program-program pencegahan sengketa lahan, seperti:

– Percepatan Pendaftaran Tanah: Mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka dan memperoleh sertifikat hak atas tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat, yang dapat mencegah terjadinya klaim dari pihak lain.
– Pemetaan dan Penataan Batas Wilayah: Melakukan pemetaan dan penataan batas wilayah yang jelas, baik antar desa, kecamatan, maupun kabupaten. Batas wilayah yang jelas akan meminimalisir potensi sengketa batas tanah.
– Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pertanahan melalui sosialisasi dan edukasi. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah, serta prosedur penyelesaian sengketa lahan yang berlaku.
– Penguatan Peran Lembaga Adat: Di beberapa daerah, lembaga adat memiliki peran yang penting dalam penyelesaian sengketa lahan. Pemerintah daerah perlu memperkuat peran lembaga adat dan mengakui kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa lahan secara damai dan musyawarah.

Masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa lahan. Masyarakat perlu proaktif dalam mendaftarkan tanah mereka, menjaga batas-batas tanah, dan menyimpan bukti-bukti kepemilikan tanah dengan baik. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum mereka tentang pertanahan dan berpartisipasi aktif dalam program-program pencegahan sengketa lahan yang diadakan oleh pemerintah.

Dengan peran aktif masyarakat, diharapkan potensi terjadinya sengketa lahan dapat diminimalisir, dan kepastian hukum atas tanah dapat terwujud. Masyarakat yang sadar hukum dan proaktif akan menjadi kekuatan utama dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa lahan di Indonesia.

  • Bagikan
Exit mobile version