4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Jalani Sidang Putusan

  • Bagikan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Najib, Agustinus, Laonma L Tobing dan Loka Sangganegara, jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).

Sidang yang diketuai majelis hakim, Yose Rizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palembang menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menyatukan pidana kepada empat terdakwa, karena telah terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor: 31 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelas majelis hakim.

Ahmad Najib, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Kesra divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider 1 Bulan kurungan, Agustinus Antoni yang saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran di BPKAD divonis selama 4 Tahun denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan, sedangkan Laonma L Tobing, yang saat itu menjabat sebagai kepala BPKAD divonis selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan, terakhir Loka Sangganegara selaku pihak dari Kontraktor divonis selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut keempat terdakwa lebih berat, yaitu Ahmad Najib dituntut selama 5 tahun penjara, Loka Sangganegara dituntut selama 4,6 tahun, Agustinus Antoni dituntut selama 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun penjara.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak maka dibayar ditambah hukuman 6 bulan penjara.

Baca Juga :   Ratu Dewa Gelar Silaturahmi di Rumdin
  • Bagikan