15 Anggota DPRD Muara Enim Dituntut Hukuman Berbeda

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – 15 Anggota DPRD Muara Enim, Terdakwa kasus dugaan Korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan hukuman berbeda, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/7/2022).

Nampak terdakwa Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin menyimak serius jalannya sidang yang dipimpin Mangapul Manalu SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim, tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Menuntut menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. Menuntut 12 terdakwa lainnya, masing-masing dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” papar Tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun.

Usai mendengarkan Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Majelis Hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda Pembelaan (Pledoi).

Baca Juga :   Nama Ketum BPP HIPMI Disebut, Aliansi Advokat Pengusaha Muda HIPMI Sumsel Angkat Bicara
  • Bagikan