Wabup Kapuas Hulu Serahkan 578 Sertifikat Tanah dan Salurkan BLT-DD 2022 di Desa Nibung

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, KAPUAS HULU – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyerahkan 578 sertifikat tanah kepada warga Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (26/6/2022) kemarin.

Dikatakan Wahyudi Hidayat, adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.

“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Wahyu, Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat. Sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.

“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.

“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” tuntasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version