SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Setelah melalui proses persidangan kode etik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI, akhirnya enam anggota Polres PALI di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keenam anggota yang dipecat (PTDH) tersebut tidak hadir, namun upacara tetap dilakukan di halaman Polres PALI, yang dipimpin Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi, Senin (27/9/2021).
“Benar, kita memberhentikan enam anggota Polres PALI yang dianggap menurunkan citra dan martabat Polri di mata masyarakat. Dengan dasar Skep Kapolda Sumsel No : KEP / 691, 692, 693, 694, 695, 700 / VIII / 2021, 31 Agustus 2021, Tentang PTDH dari dinas Polri, mereka kita Berhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kedinasan Bintara Polri,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi.
Dikatakan Kapolres PALI, keenam anggota yang di PTDH ini telah berulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal.
“Setiap melakukan kesalahan, kita telah peringatkan. Namun, karena menumpuk dan fatal, terpaksa di PTDH dan langkah ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar AKBP Rizal Agus Triyadi.
Upacara PTDH dihadiri Wakapolres PALI, Kompol Satria Dwi Darma S.I.K, Para Kabag, para kasat dan seluruh Personil
Polres PALI dan polsek jajaran.
“Saya berharap agar seluruh personil Polres PALI dan polsek jajaran, menjadi pribadi yang lebih baik lagi, agar tidak ada upacara PTDH seperti ini,” tukas Kapolres.
Enam Bintara Polri Polres PALI yang di PTDH tidak lain, Brigpol AS, Brigpol HF, Brigpol AA, Brigpol DA, Briptu AC dan Bribda GD.