TPS PLN Demang Lebar Daun Overkapasitas, Sampah Pelaku Usaha Jadi Penyebab Utama

  • Bagikan
oplus_0

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di lahan milik PLN di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, kini mengalami overkapasitas. Kondisi tersebut menjadi sorotan warga karena tumpukan sampah kerap meluap dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Meski keberadaan TPS masih sangat dibutuhkan masyarakat, tingginya volume sampah membuat pengelolaan di lokasi tersebut semakin berat, terutama akibat sampah dari pelaku usaha yang tidak sesuai peruntukannya.

Pengangkutan Sampah Terbatas Dua Kali Sehari

Kepala UPTD IT I Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Yefy Afrizal, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah di TPS PLN Demang Lebar Daun saat ini hanya dapat dilakukan dua kali dalam sehari.

Menurutnya, frekuensi tersebut telah sesuai dengan regulasi dari kementerian terkait.

“Saat ini pengambilan sampah hanya bisa dua kali sesuai aturan. Jika dipaksakan menjadi tiga kali, kami terkendala biaya BBM kendaraan pengangkut yang tidak mencukupi,” ujar Yefy, Selasa (20/1).

Pelaku Usaha Jadi Pemicu Penumpukan Sampah

DLHK Palembang menilai salah satu faktor utama terjadinya penumpukan sampah adalah ulah pelaku usaha yang membuang limbah dalam jumlah besar ke TPS pemukiman.

Yefy mengungkapkan, petugas kerap menemukan sampah sisa usaha yang volumenya tidak wajar.

“Sering ada pelaku usaha yang membuang sampah di sana, seperti kulit ayam sampai puluhan karung. Ada juga sampah restoran dan rumah makan yang membuat TPS cepat penuh,” jelasnya.

DLHK Tegaskan TPS Bukan untuk Limbah Komersial

DLHK Kota Palembang menegaskan bahwa TPS PLN Demang Lebar Daun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga warga sekitar, bukan untuk limbah usaha atau komersial.

Sesuai ketentuan yang berlaku:

Pelaku usaha wajib mengelola sampahnya secara mandiri

Baca Juga :   PHR Reg 1 Z4 Limau Field Raih Penghargaan Pembina Proklim (Program Kampung Iklim) dari Gubernur Sumsel

Limbah usaha harus dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Alternatif lain, pelaku usaha dapat menggunakan jasa pengangkut sampah khusus

Harapan DLHK: Kesadaran Pelaku Usaha Meningkat

DLHK berharap para pemilik usaha di sekitar Jalan Demang Lebar Daun memiliki kesadaran untuk menaati aturan pengelolaan sampah. Hal ini penting agar TPS tidak kembali overkapasitas dan kenyamanan warga tetap terjaga.

Jika pelanggaran terus terjadi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

  • Bagikan