SUMSELDAILY.CO.ID | PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (MP NKRI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa (unras) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (9/7/2021).
Kedatangan massa aksi tersebut memprotes dan meminta Kepala Kejati Sumsel, untuk membentuk tim khusus (timsus) guna melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Koordinator Aksi, M Syahabudin mengatakan, pihaknya meminta Kajati Sumsel beserta jajaran agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana proyek rehab atau pemel di Jalan Tebt Jaya, Dusun 6, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, sebesar Rp. 450.000.000.
Syahabudin mengatakan, pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada ketua tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten OKU Timur, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan kepala pengadaan barang dan jasa serta pihak pelaksana kegiatan.
Menurutnya, sesuai dengan PP No 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat, maka pihaknya meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera melakukan telaah dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hal ini guna menjadi acuan bagi masyarakat Sumsel untuk selalu berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Korupsi serta berupaya mencerdasan kehidupan bangsa,” ujar Mamad sapaan akrab Syahabudin dalam orasinya.
Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas kedatangan dan aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman ormas MP-NKRI Sumsel.
Khadirman menambahkan, karena atas kepeduliannya terhadap apa yang sudah disampaikan, dalam hal ini tentang barang dan jasa yang terindikasi adanya penyelewengan dugaan korupsi di Kabupaten OKU Timur.
“Saya mewakili dari pihak Kejati Sumsel, akan menindak lanjuti dari laporan melalui dokumen pendukung, sebagai bukti yang sebelumnya sudah pernah masuk di Kejati dan diproses sesuai harapan dari teman-teman,” katanya.