Tegakkan Regulasi, Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Pertama PT SNS dan SBPI KASBI Melalui Semangat Musyawarah Mufakat

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, SEKAYU – Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merilis informasi resmi terkait penanganan perselisihan ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen 1 – Mediasi 1 PT. SNS.Disnakertrans Muba telah menerbitkan surat resmi Nomor: B-500.15.15.1/XXX/Nakertrans/2026 perihal Panggilan Mediasi Ke-1. Langkah cepat ini diambil untuk menindaklanjuti Surat permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan oleh Pengurus SBPI KASBI PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera dengan Nomor: 27/ADM/KASBI/SBPI/PT-SNS/VII/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan komitmen penuh instansinya dalam mengawal regulasi hukum demi menciptakan keadilan bagi seluruh pihak. Ia menyampaikan bahwa Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen penuh untuk mengawal dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan secara konsisten, adil, dan berkepastian hukum. Terkait dinamika hubungan industrial ini, pihak dinas sangat mengharapkan agar seluruh pihak yang terlibat mengedepankan kepala dingin dan semangat musyawarah mufakat. Forum mediasi ini dibentuk sebagai wadah resmi untuk menjembatani komunikasi, mencari titik temu, dan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan iklim usaha yang kondusif di Musi Banyuasin.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Muba, Ahmad Faezal, menjelaskan kesiapan dinas secara teknis dalam memfasilitasi jalannya persidangan mediasi formal. Beliau memaparkan bahwa Disnakertrans Muba telah bergerak cepat dengan menjadwalkan dan mengirimkan surat panggilan mediasi pertama kepada pihak manajemen dan pengurus serikat pekerja. Pihak dinas menegaskan agar kedua belah pihak kooperatif, hadir tepat waktu, dan membawa data atau dokumen pendukung yang lengkap terkait materi perselisihan. Secara khusus untuk pihak manajemen perusahaan, apabila kehadiran diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa resmi di mana penerima kuasa mutlak harus memiliki mandat penuh untuk mengambil keputusan di ruang rapat mediasi agar proses penyelesaian berjalan efektif, efisien, dan tidak berlarut-larut.

Baca Juga :   Pimpinan DPRD OKI Definitif Dilantik, Siap Nakhodai Legislatif di Bumi Bende Seguguk

Mengenai agenda pelaksanaan, pertemuan mediasi pertama ini akan diselenggarakan secara terpadu pada hari Kamis, 23 Juli 2026, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dengan mengundang serta mengharapkan kehadiran fisik dari Pengurus SBPI KASBI PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera dan Pimpinan PT. Sriwijaya Nusantara Sejahtera.

Seluruh rangkaian proses mediasi ini dijalankan secara terbuka dan akuntabel dengan bersandar pada regulasi perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  • Bagikan