SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Tabrani alias Taf (26) warga Jalan Lettu Karim Kecamatan Gandus, nekat jambret hanya untuk main slot. Akibatnya, residivis kambuhan ini harus kembali hidup dibalik jeruji besi setelah dilaporkan Zainab, Selasa (26/7/2022).
Peristiwa bermula saat korban melintas di Jalan Sosial Kelurahan, Pulokerto Kecamatan, Gandus pada Senin (11/07/2022). Tidak disangka, pelaku dan temannya datang menggunakan sepeda motor, langsung merampas handphone korban.
“Dari laporan korban, anggota langsung menindaklanjutinya. Alhasil, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan kini masih kami kembangkan lagi pelaku lainnya,” terang Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard, kepada awak media.
AKP Wanda Dhira Bernard menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak lain, mengincar korbannya saat sedang jalan kaki.
“Ketika mendapat kesempatan, dia merampas handphone, setelah itu langsung tancap gas. Kini berkasnya masih kami lengkapi,” ungkapnya.
Sementara tersangka, ketika diwawancarai mengaku dirinya menyesal.
“Saya sudah kecanduan judi slot pak. Uang hasil jambret itu, saya gunakan untuk slot,” tandasnya.