SKK Migas Sumbagsel Gandeng Kejati Sumsel, Perkuat Kepastian Hukum Operasional Hulu Migas

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (15/7/2026). Kolaborasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional sektor hulu migas yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.

Kerja sama tersebut menjadi langkah mitigasi terhadap berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat aktivitas usaha hulu migas. Selain itu, PKS diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan penandatanganan PKS ini menjadi yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas di Indonesia.

“PKS ini menjadi PKS pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Ini menjadi semangat positif bagi industri hulu migas, khususnya KKKS yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan, untuk terus menjalankan tugas, tanggung jawab, dan komitmen demi kelancaran operasional hulu migas,” ujarnya.

Menurut Bambang, industri hulu migas memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi karena berkaitan dengan pengelolaan aset negara, risiko operasional, serta dinamika di wilayah kerja. Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional.

“Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel atas komitmen dan dukungan yang diberikan dalam menciptakan iklim usaha hulu migas yang kondusif di Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan hulu migas.

Baca Juga :   Reses di Kantor Kecamatan Cambai, Anggota DPRD Prabumulih Dapil III Serap Aspirasi Masyarakat

“Kita adalah dua pihak yang saling melengkapi. Kami akan mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional, namun tetap memberikan teguran, pengawasan, dan pendampingan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketut juga mengingatkan seluruh KKKS agar tidak hanya fokus pada kegiatan eksplorasi dan produksi, tetapi tetap memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Kami siap mendukung, tetapi juga siap mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel berharap koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum dapat berjalan lebih efektif, sehingga berbagai tantangan dalam operasional hulu migas dapat diantisipasi tanpa menghambat upaya menjaga ketahanan energi nasional.

  • Bagikan