SIRA Tuding Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi Tanpa AMDAL: “Simbol Kejahatan Lingkungan di Sumsel”

  • Bagikan

PALEMBANG, SUMSELDAILY.CO.ID – Puluhan massa dari organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8). Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut dugaan kejahatan lingkungan terkait pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, dalam orasinya menilai proyek tersebut sarat pelanggaran hukum. Menurutnya, kuat dugaan jalan hauling itu dibangun tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ini bukan pembangunan, melainkan kejahatan lingkungan yang dijalankan secara sistematis dan bahkan direstui oknum pejabat yang berafiliasi dengan pengusaha,” tegas Sandi.

Sandi juga menyoroti langkah Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang meresmikan proyek jalan hauling tersebut awal Agustus lalu. Ia menilai seremoni itu justru melegitimasi pelanggaran hukum.

“Pola lama kembali dipraktikkan: bangun dulu, urus izin belakangan. Proyek ini jelas berada di kawasan hutan yang wajib memiliki AMDAL dan IPPKH. Ini bentuk pembohongan publik,” tambahnya.

Empat Tuntutan SIRA

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA mengajukan empat tuntutan utama:

  1. Hentikan proyek segera sampai seluruh izin, termasuk AMDAL dan IPPKH, dipenuhi secara sah dan transparan.
  2. Usut tuntas dugaan pelanggaran hukum, sesuai instruksi Jaksa Agung, terhadap perusahaan maupun pejabat yang terlibat.
  3. Copot pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk Kepala Dinas LHP, pejabat bidang terkait, dan Muspika Lahat.
  4. Lindungi hak masyarakat, dengan pemulihan kerusakan lingkungan dan jaminan bagi warga terdampak.

Respons Kejati Sumsel

Perwakilan Kejati Sumsel, Helmi SH MH, yang menerima perwakilan massa, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Segala bentuk aspirasi masyarakat akan kami terima dan pelajari. Jika ada bukti pelanggaran hukum, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pakar: Proyek Ilegal, Pejabat Bisa Dipidana

Pengamat lingkungan, Dr. Elviriadi, menegaskan proyek jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH otomatis ilegal.

“AMDAL itu syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak sah. UU No. 32/2009 jelas mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar bagi pelaku usaha yang melanggarnya,” jelasnya.

Menurut Elviriadi, tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga pejabat publik yang memberi restu.

“Pejabat yang meloloskan proyek tanpa AMDAL juga bisa dipidana, termasuk gubernur dan kepala dinas terkait,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM untuk turun tangan.

“Evaluasi total dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan biarkan proyek tambang berjalan dengan pola ilegal. Jika dibiarkan, rakyat dan lingkungan yang akan menanggung akibatnya,” pungkasnya.

 

  • Bagikan
Exit mobile version