Sidang Perusakan Fasilitas Umum di PN Palembang Ditunda, Kuasa Hukum Siap Putar Bukti Video

  • Bagikan

SUMSELDAILY.CO.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang lanjutan perkara dugaan perusakan fasilitas umum yang menjerat delapan remaja terkait peristiwa menjelang aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumatera Selatan.

Sidang yang digelar Senin (5/1/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH tersebut sedianya beragendakan pemeriksaan ahli meringankan dari pihak terdakwa. Namun persidangan terpaksa ditunda lantaran ahli yang dijadwalkan hadir berhalangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan sekaligus memberikan kesempatan terakhir kepada tim penasihat hukum untuk menghadirkan ahli dimaksud.

“Majelis memberikan satu kali kesempatan lagi kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli meringankan pada sidang Senin mendatang,” ujar Corry Oktarina sebelum menutup persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Dedi Irawan SH, menyatakan keterangan ahli sangat penting untuk mengungkap kronologi awal peristiwa yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara fakta yang terjadi di lapangan dengan konstruksi perkara yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dakwaan.

“Ahli nanti akan menjelaskan secara rinci kronologi awal kejadian. Kami menilai ada ketidaksesuaian antara fakta sebenarnya dengan yang digambarkan dalam BAP dan tuntutan jaksa,” kata Dedi.

Selain menghadirkan ahli, pihaknya juga berencana mengajukan saksi meringankan yang memiliki dokumentasi video kejadian tersebut. Rekaman itu disebut merekam langsung situasi di lokasi dugaan perusakan.

“Dalam video terlihat jelas para terdakwa tidak melakukan perusakan atau pelemparan seperti yang dituduhkan. Video ini akan kami ajukan dan putar di persidangan sebagai alat bukti,” tegasnya.

Diketahui, delapan remaja tersebut didakwa dengan sejumlah pasal berbeda, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan.

Para terdakwa masing-masing bernama Alfan Saputra, El Habib, Fadli Jangkaru, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Meski perkaranya saling berkaitan, proses persidangan terhadap mereka dilakukan secara terpisah.

Mereka diduga terlibat dalam perusakan pos polisi dan sejumlah fasilitas umum di kawasan rumah susun menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel beberapa waktu lalu.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang akan diajukan pada sidang lanjutan.

  • Bagikan
Exit mobile version