SUMSELDAILY, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi, alami penundaan, Senin (22/1/2024).
Sidang yang seharusnya dilaksakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut akhirnya mengalami penundaan dikarenakan dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang tersebut berhalangan hadir.
Dua saksi yang dihadirkan pada agenda sidang dugaan korupsi yang menjerat lima orang terdakwa tesebut, seharusnya menghadirkan saksi dari pihak PT Bahana Sekuritas dan saksi dari konsultan.
Dua saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang tersebut yaitu, saksi Wahyu Wibowo dari PT.Bahana Sekuritas dan Eko Aprilianto selaku Konsultan.
Sementara itu saat diwawancarai melalui penasehat hukum empat terdakwa dari PT.BA yaitu Gunadi mengatakan, agenda sidang yang akan dilaksanakan hari ini mengalami penundaan.
“Dua saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir karena ada suatu kegiatan,” tegas Gunadi.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam (PT.BA) sebesar Rp 162 miliar.