MA Kabulkan Kasasi JPU, Indah Yulita Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban Minta Bank Mandiri Ambil Tindakan Tegas

  • Bagikan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perjalanan panjang perkara penipuan dan penggelapan minyak curah yang menjerat Indah Yulita akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta mengadili sendiri perkara tersebut.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Negeri, Indah Yulita divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Namun saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (onslag) dan memerintahkan barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan banding itu sempat menimbulkan kekecewaan bagi korban, Agustina Novitasari, yang juga berprofesi sebagai advokat. Pasalnya, SHM yang dijadikan jaminan untuk meyakinkan korban menyerahkan uang justru kembali ke tangan terdakwa.

Melalui upaya kasasi yang diajukan JPU Kejari Palembang, Muhamad Jauhari SH MH, putusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Selain menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, majelis hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti, termasuk SHM dan kwitansi, dikembalikan kepada korban.

“Alhamdulillah, kasasi dikabulkan dan majelis hakim mengadili sendiri. SHM serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada saya,” ujar Agustina saat ditemui di PN Palembang.

Dengan keluarnya putusan kasasi tersebut, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Korban menyebut, biasanya setelah putusan Mahkamah Agung turun, terpidana akan segera dieksekusi untuk menjalani sisa hukuman.

Tak hanya menempuh jalur pidana, Agustina juga berencana mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil sebesar Rp331 juta yang telah diserahkannya kepada terdakwa dengan janji keuntungan bulanan dari bisnis minyak curah.

Selain itu, ia akan menyurati pihak Bank Mandiri terkait status kepegawaian terdakwa. Menurutnya, selama menjalankan aksinya, terdakwa mengaku sebagai karyawan tetap Bank Mandiri untuk meyakinkan korban.

“Saya berharap ada tindakan tegas, karena nama institusi perbankan dibawa untuk meyakinkan korban,” tegasnya.

Agustina berharap, putusan kasasi ini menjadi pelajaran dan peringatan agar tidak ada lagi korban dengan modus serupa.

  • Bagikan
Exit mobile version